Mandor Angkot Tewas Dikeroyok 3 Orang Jadi Tersangka

0
747

MEDAN, (media24jam.com) – Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk tiga orang tersangka berkaitan kasus mandor angkot tewas dihajar massa bernama Abdi Bangun (42) di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Rabu (29/2020).

Ketiga tersangka yang diamankan petugas itu di antaranya MHY (38) warga Jalan Binjai Km 10 Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Berdasarkan Informasi diperoleh di Mapolrestabes Medan, Kamis (30/1/2020) MHY adalah pengelola warung mie aceh tempat kejadian dalam peristiwa tersebut.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni MRS (32). Dia merupakan sopir warga asal Desa Gampong Kareng Kecamatan Grong-grong Kabupaten Pidie, Aceh. Sementara itu, AS (32), warga Jalan pasar Baru Padang bulan, Kecamatan Medan Baru yang merupakan salah seorang pekerja di warung mie aceh tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengungkapkan, ketiganya diamankan petugas atas Laporan Polisi Nomor : LP/265/K/I/2020/ Spkt Resta Medan. Laporan tanggal 29 Januari 2020 itu atas nama Eva Br Sihombing yang merupakan istri korban.

Ketiga tersangka diamankan petugas karena diduga kuat terlibat sebagai pemicu munculnya aksi pengeroyokan massa terhadap Abdi Bangun. Akibatnya, Abdi Bangun (42) warga Jalan Starban Gang Lurah, Kecamatan Medan Polonia, meninggal dunia.

Dijelaskan Maringan, beberapa saat setelah peristiwa terjadi, pihak kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi kejadian. Bersama Sat Reskrim Polrestabes Medan, petugas kemudian mengamankan tersangka MHY (38).

“Hasil pengembangan yang dilakukan dari tersangka MHY, diketahui adanya keterlibatan dua tersangka lain. MRS dan AS sebagai pemicu aksi pengeroyokan yang dilakukan massa terhadap korban. Keduanya selanjutnya kita amankan, Kamis (30/1/2020) dini hari,” sebut Maringan.

Dari hasil penyidikan sementara petugas, tersangka AS mengaku ikut serta melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan balok kayu. Penganiayaan itu dilakukan tersangka AS dengan cara melayangkan kayu hingga dua kali ke tubuh korban yang saat itu sudah tergeletak.

Sementara itu, tersangka MHY mengaku bahwa dirinya memukul korban di bagian pundak menggunakan balok. Hal tersebut dilakukan tersangka karena sebelumnya korban membacok tangannya hingga luka. Sedangkan tersangka MRS mengaku juga memukul korban sebanyak dua kali dan merampas parang yang dipegang korban.

Seperti diketahui, aksi massa menewaskan korban itu bermula dari kedatangan korban yang disebut-sebut sebagai mandor angkutan kota (Angkot). Korban datang ke warung milik MHY yang berada di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Rabu (29/1/2020) dini hari.

Setelah berada di warung, korban memesan makanan kepada pemilik cafe. Setelah makanan diantar dan habis disantap, korban lantas pergi begitu saja tanpa membayar makanan tersebut.

Melihat korban pergi tanpa membayar, pemilik warung memanggil korban dan memintanya untuk membayar. Namun permintaan MHY membuat korban marah sehingga terjadi cekcok mulut. Korban semakin emosi dan langsung mengeluarkan senjata tajam, langsung melakukan pembacokan kepada MHY.

Warga sekitar dan pekerja warung yang melihat aksi arogan korban, langsung menghakimi korban. Korban pun akhirnya tewas dihajar massa. Sementara itu, rekan korban yang mengetahui korban dikeroyok di warung langsung melakukan penyerangan balik.

Pekerja warung yang kalah jumlah dengan rekan-rekan korban kemudian berlari menyelamatkan diri, sementara warung hancur dirusak. (*/ok)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here