Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal

0
12

JAKARTA | Media24jam.com – Pemerintah terus mendorong perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menargetkan peningkatan kepesertaan pekerja sektor informal, seperti pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja di sektor perikanan dan perkebunan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan hak dasar setiap pekerja yang harus dapat diakses tanpa terkecuali.

“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” ujar Yassierli dalam seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah memastikan pekerja sektor informal dapat terintegrasi dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan oleh pekerja formal.

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi, khususnya bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan, agar memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.

Selain itu, pekerja rumah tangga juga didorong masuk dalam sistem jaminan sosial nasional melalui regulasi yang lebih kuat, sehingga diakui secara formal sebagai pekerja dan mendapatkan hak perlindungan yang layak.

“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,” kata Yassierli.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan, termasuk penguatan integrasi data sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Data yang terintegrasi dinilai krusial untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, sekaligus menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, menambahkan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas dalam upaya perluasan perlindungan.

“Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata,” ujarnya.(*).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here