LAUBALENG JAM 00:30 WIB
Terkait adanya informasi yang disampaikan warga kepada Polisi,bahwa ada seorang laki-laki dicurigai memiliki narkoba jenis daun ganja kering dan hal ini anggota Sat Reskrim Polsek Mardinding langsung menindak lanjuti serta melakukan penyelidikan tentang kebenarannya.
Namun informasi tersebut membuahkan hasil sehingga pelaku bernama Jon Kumar Ginting ( (55) berhasil diamankan di area SPBU Desa Buluh Pancur Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo ketika sedang tiduran dilokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan,Polisi menemukan narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut dengan kertas dan hal ini membuat warga Desa Lau Renun Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi tidak dapat berkutik dan tertunduk lesu dan pasrah.Namun atas tindakannya melawan hukum ,maka daun ganja tersebut mengantarkannya kebalik jeruji besi sel Polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatnnya.
Menurut informasi yang diperolah dari Kanit Reskrim Polsek Mardinding Ipda Gembira Sembiring,bahwa pelaku ditangkap hari Selasa (11/2) sekira jam 00:30 wib setelah informasi diterima dari sumber.”Pelaku ditangkap saat tiduran di area SPBU “.
Sedangkan dari pelaku diamankan barang bukti berupa narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut dengan kertas putih seberat 33,27 gram untuk dijadikan sebagai barang bukti .”Kini tersangka sudah diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan dan sekali gus dilakukan pengembangan “Ujarnya kepada wartawan melalui ponselnya (Ton)Keterangan gambar: Jon Kumar Ginting saat diamankan ke ke Polsek Mardinding (Foto/Ist/Media 24 jam)