SIMALUNGUN (Media24jam.com) – Personil Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis kasus sabu berinisial NPT alias UT (52), warga Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Dalam penangkapan terhadap tersangka berlangsung dramatis pada Senin (11/5/2026). Saat petugas datang ke rumahnya, tersangka nekat melompat tembok dan berusaha melarikan diri sambil membuang tas berisi narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (15/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya pemberantasan narkoba.
“Polres Simalungun bersama seluruh jajaran Polsek terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba,” tegas AKP Verry Purba.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring, S.H., menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
Guna menindaklanjuti laporan tersebut, lima personel Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar yang dipimpin IPDA Liwusha Radot Siagian, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.
Saat setibanya di rumah tersangka, petugas melihat NPT alias UT melompat dari tembok rumah dan berlari menuju ladang ubi milik warga sambil membuang sebuah tas warna biru.
“Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di ladang ubi. Tas yang dibuang tersangka juga berhasil ditemukan,” ujar AKP Gunawan Sembiring.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip kecil dan satu plastik klip sedang diduga berisi sabu. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, kaca pirex, alat isap sabu atau bong, skop dari pipet, plastik klip kosong, mancis, satu unit ponsel Samsung, serta uang tunai Rp230 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
AKP Gunawan Sembiring menambahkan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2019 dan divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun.
“Meski pernah menjalani hukuman penjara, tersangka diduga kembali terlibat dalam peredaran narkoba,” katanya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.(Lien)




