Nekat Kali ! “Transfer Rp5 Juta atau Mati!” Dua Preman Peras Warga Malaysia di Hotel

0
21

BATAM | MEDIA 24 JAM.COM-Aksi nekat dua pemuda di Batam berakhir di balik jeruji besi. Bermodal ancaman pembunuhan dan bogem mentah, keduanya memeras seorang pegawai pemerintah Malaysia hingga korban terpaksa mentransfer uang sebesar Rp5 juta.

Kedua pelaku masing-masing FDD alias Rizal (20) dan AR alias Raja (23). Mereka dibekuk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Subdit III Jatanras Polda Kepri pada Minggu (5/7/2026).


“Kedua tersangka sudah kami amankan. Mereka diduga melakukan pemerasan disertai kekerasan terhadap korban yang merupakan warga negara Malaysia,” kata Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan, Senin (6/7/2026).


Korban berinisial AI (29), seorang pegawai pemerintah Malaysia, menjadi sasaran setelah bertemu salah satu pelaku di Cafe Malaya. Keduanya kemudian menuju hotel di kawasan Kampung Seraya, Batu Ampar.


Setibanya di hotel, salah satu pelaku berpura-pura izin ke toilet. Namun, tak lama kemudian ia kembali bersama rekannya. Di dalam kamar, korban langsung diintimidasi.


“Korban diminta menyerahkan uang Rp2 juta. Kalau menolak, korban diancam akan dibunuh,” ungkap Eko.


Karena ketakutan, korban langsung mentransfer uang Rp2 juta. Saat mencoba melarikan diri, korban justru dipukul di bagian hidung dan dihajar di pelipis kiri.


Tak puas, kedua pelaku kembali memaksa korban mengirim uang Rp3 juta. Setelah menerima total Rp5 juta, keduanya langsung kabur meninggalkan hotel.


Menerima laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.


Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.


“Barang bukti sudah kami amankan dan kedua tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Eko.


Akibat perbuatannya, Rizal dan Raja dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pemerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here