OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal, Denda Capai Rp327 Miliar

0
11

JAKARTA, Media24jam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan terhadap pelaku industri pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan dan/atau Perintah Tertulis atas berbagai pelanggaran di bidang pasar modal serta kepatuhan pelaporan.

Dari jumlah tersebut, sanksi diberikan kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal dan pihak terkait lainnya.

OJK menyatakan pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kepatuhan pelaku industri dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Untuk pelanggaran terhadap peraturan pasar modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan dan/atau Perintah Tertulis.

Dari 93 sanksi tersebut, sanksi administratif berupa denda mencapai Rp73,987 miliar. Selain itu, terdapat delapan peringatan tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan dan enam pembekuan izin.

Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak, mulai dari Emiten, direksi dan komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, pemegang saham hingga pihak lain yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Berbagai Pelanggaran Pasar Modal

OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi. Di antaranya berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan keuangan serta audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik.

Pelanggaran lainnya berkaitan dengan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali, Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

Selain itu, terdapat pelanggaran terkait proses penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi serta tata kelola Emiten.

Dari 93 surat sanksi tersebut, pihak yang dikenakan tindakan terdiri dari 23 Emiten, enam Perusahaan Efek, 13 Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, 50 Direksi Emiten, delapan Komisaris Emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam Direksi Perusahaan Efek serta tiga pihak lainnya.

Sejumlah Emiten yang dikenakan sanksi administratif sampai 31 Agustus 2026 antara lain PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk dan PT Sinergi Megah Internusa Tbk.

Kemudian PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Ever Shine Tax Tbk dan PT Bakrie & Brothers Tbk.

Selanjutnya PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Cakra Buana Resources Energi Tbk dan PT Indo Boga Sukses Tbk.

1.184 Sanksi karena Keterlambatan Laporan

Selain pelanggaran peraturan pasar modal, OJK juga memberikan sanksi terhadap pihak yang terlambat menyampaikan laporan.

Berdasarkan pemantauan kepatuhan pelaporan Emiten, Perusahaan Publik dan pihak terkait lainnya, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda Rp253,067 miliar.

Dari jumlah tersebut juga terdapat 304 peringatan tertulis.

Sanksi diberikan atas beberapa jenis keterlambatan laporan. Keterlambatan penyampaian laporan berkala tercatat sebanyak 876 sanksi administratif dengan total denda Rp243,330 miliar dan 126 peringatan tertulis.

Kemudian keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,874 miliar.

Untuk keterlambatan laporan terkait tata kelola terdapat 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,829 miliar dan 178 peringatan tertulis.

Sementara keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal tercatat sebanyak delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.

OJK menegaskan akan terus melakukan tindakan sesuai kewenangannya untuk mendorong kepatuhan pelaku industri dan memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran.

Langkah tersebut dilakukan agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar dan efisien serta tetap memiliki integritas dan mendapat kepercayaan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here