DELI SERDANG | Media24jam.com — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMA di Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang, terus bergulir dan menyita perhatian publik. Kini, orang tua (Ortu) korban berencana membuat laporan baru terkait dugaan pencemaran nama baik, menyusul tuduhan bahwa anak mereka terlibat dalam aksi pencurian.
“Kami akan buat laporan baru, pencemaran nama baik. Anak kami dituduh mencuri, padahal itu fitnah,” ujar Jondri Silaban, ayah korban, Kamis (30/7/2025).
Ia menegaskan bahwa anaknya tidak terlibat dalam aksi pencurian seperti yang dituduhkan. Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar dan menyakitkan, terutama karena korban justru menjadi korban kekerasan yang menyebabkan luka fisik dan trauma psikologis.
Kronologi Kejadian,
Beberapa waktu lalu, anak Jondri bersama sejumlah temannya berencana makan malam di sebuah resto di Desa Talun Kenas, sekitar 6 km dari kediaman mereka. Di tengah perjalanan, salah seorang teman mereka, sebut saja Ucok, diturunkan dari sepeda motor lantaran tidak memiliki uang.
Setelah kembali ke rumah, Ucok kemudian melakukan aksi pencurian, yang akhirnya diketahui dan dilaporkan ke polisi. Ia pun ditangkap oleh pihak Polsek Talun Kenas dan kini berstatus terdakwa. Hari ini, Kamis (30/7/2025), Buyung menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Pencurian itu memang ada, dan polisi telah menetapkan satu tersangka. Anak saya tidak terlibat, tapi dituduh ikut mencuri dan kemudian dianiaya. Apa mereka lebih hebat dari penyidik yang sudah menetapkan tersangka sebenarnya” tegas Jondri.
Sebelumnya diberitakan, suasana haru menyelimuti kediaman korban usai mengetahui pelaku penganiayaan, berinisial MT, telah dibebaskan dengan status penangguhan penahanan. Sang ibu menangis saat menceritakan penderitaan anaknya yang masih trauma, sementara pelaku bebas berkeliaran.
“Beginilah nasib orang kecil. Anak kami dipukuli sampai luka, tapi pelaku hanya ditahan sehari. Katanya berkas masih berjalan. Kami tidak paham. Yang kami tahu, anak kami menderita, pelaku bebas,” ucap ibunya dengan lirih.
Pihak keluarga korban menolak berdamai dan menuntut proses hukum yang adil. Mereka menilai luka fisik dan batin anak mereka terlalu dalam untuk dimaafkan.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kanit PPA AKP Hendri Ginting SH membenarkan penangguhan penahanan terhadap MT.
“Penangguhan dilakukan atas permintaan keluarga dan dijamin. Ancaman hukuman di bawah lima tahun. Tapi berkas tetap diproses dan pelimpahan tetap berjalan,” ujarnya.
Namun demikian, penangguhan ini menuai kekecewaan di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut bisa menambah penderitaan korban dan menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
MT sebelumnya ditangkap secara dramatis oleh petugas kepolisian di sekitar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (28/7/2025). Penangkapan itu sempat disertai perlawanan dari pihak keluarga MT dan menarik perhatian masyarakat sekitar.
Kejadian penganiayaan sendiri terjadi pada Minggu (29/6/2025). Korban dituduh mencuri oleh MT dan dipaksa mengaku, meski membantah keras. MT diduga kemudian melayangkan pukulan keras ke wajah korban, menyebabkan luka koyak di pipi.
“Anak saya ditampar sampai luka. Padahal dia tidak bersalah,” tutur Jondri Silaban.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang dengan nomor LP/B/615/VI/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang. Pasca kejadian, korban mengalami trauma berat. Ia kini menjadi pendiam, mudah panik, dan sering menangis tanpa sebab.
Kasus ini mendapat sorotan publik, khususnya warga STM Hilir yang mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak adil dan tidak membedakan status sosial dalam proses penegakan hukum.
“Kami ingin keadilan. Anak kami tidak mencuri dan tidak layak mendapat kekerasan. Hukum harus melindungi korban, bukan sebaliknya,” tegas sang ibu.(*).




