KEPRI I Media24jam.com – Kapolresta Barelang, Zaenal Arifin, menangkap dua tersangka oknum LSM penyebar fitnah. Kedua oknum LSM tersebut adalah, Suparman, dan, Oris Suprianja. Mereka saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebar informasi bohong.
Baca Juga:
- Update Skandal Mega Korupsi Dermaga Utara Batuampar Batam : Belum Ada Tersangka !
- Bos PUB & KTV D’Vibes Batam Dijerat Kasus Pembunuhan Berencana Tetapi Tidak Pernah di Hukum
Kepada wartawan, Zaenal, mengatakan kedua tersangka ini melakukan fitnah terhadap sejumlah pejabat Pemko Batam menerima Fee proyek yang angkanya mencapai miliaran rupiah. “Keduanya kini sudah ditahan sejak 24 Juli 2025,” tegasnya, Rabu (30/7/2025).
Modus dua tersangka oknum LSM ini dengan menyebarkan surat palsu dengan mengatasnamakan sebuah organisasi masyarakat. Dalam surat itu menyebutkan nama Polresta Barelang, Kejari Batam, dan Pemko Batam sebagai penerima Fee Proyek.
Lalu surat tersebut disebar luaskan melalui jasa pengiriman ke berbagai instansi. Namun dari hasil penyidikan sementara ini belum menemukan unsur pemerasan atau keuntungan materi. Tetapi lebih mengarah ke pencemaran nama baik.
“Dalam surat itu, saya pribadi juga disebut menerima Fee Rp1,5 Miliar,” kata Zaenal. Lanjutnya, beberapa pejabat juga ada yang difitnah mendapat Fee proyek mulai dari satu miliar rupiah, dan satu koma dua miliar rupiah.
Dalam kasus ini, Kapolresta barelang dan jajaran telah mengumpulkan alat bukti. Diantaranya keterangan saksi, ahli, surat berisi fitnah, maupun ada bukti elektronik. “Tersangka ini telah memberi keterangan palsu,” tegas, Zaenal Arifin, lagi.
Sementara itu, dari hasil penelusuran Media24jam.com secara digital. Kedua tersangka oknum LSM ini kerap menyebar informasi palsu ke media sosial. Yang menjadi target sasaran mereka adalah para pejabat pemko yang menangani bidang pekerjaan infrastruktur. Misalnya Dinas Binamarga, Dinas Cipta Karya.
Salah seorang Kabid Dinas Binamarga Pemko Batam pernah menjadi korban informasi palsu tersangka ini. Oknum LSM tersebut menyebar informasi palsu dan fitnah melalui media sosial untuk mempengaruhi publik. Padahal informasi yang mereka sampaikan tidak memiliki bukti alias Hoax. Diduga oknum tersebut melakukan penekanan terhadap para pejabat untuk mendapat jatah proyek. Sebab salah seorang oknum tersebut kabarnya memiliki koneksi di rekanan kontraktor. {Handreasseru)
Artikel Lainnya:




