Pasrah Buron Kasus Penghinaan Sebastian Hutabarat Ditangkap Tim Tabur Kejatisu

0
377

MEDAN (media24jam.com) – Sebastian Hutabarat (51) terpidana perkara tindak pidana penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHPidana hanya bisa pasrah ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung dan jajaran Kasi Intelijen Kejari Toba Samosir, Selasa (5/1/21).

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan penangkapan terpidana dilakukan oleh Tim
Tim Tabur Kejati Sumut, Kejagung dan Kejari Tobasa yang terdiri dari Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dengan anggota tim Kasi E Karya Graham Hutagaol, Kasi B Herman Safrudianto, Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang, Kasi Pidum Kejari Samosir M. Kenen Lubis, Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon serta tim lainnya.

Penangkapan yang dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor : 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor : 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 09 Januari 2020 dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Secara patut terpidana dipanggil sebanyak 3 kali akan tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor

“Terpidana Sebastian Hutabarat ini merupakan terpidana perkara tindak pidana penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP,” sebut Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo.

Lebih lanjut Asintel Dwi Setyo menyampaikan bahwa terpidana selama melarikan diri berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Kabupaten Toba Samosir (sekarang menjadi Kabupaten Toba).

“Terpida Sebastian Hutabarat saat tim kita melakukan penangkapan, terpidana tidak ada perlawanan dan dia sangat kooperatif,” kata Dwi menambahkan.
Selanjutnya, Dwi Setyo terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir dan dilakukan rapid tes antigen di RSUD dr. Hadrianus Sinaga Samosir dan kemudian di eksekusi ke Lapas Klas 3 Pangurururan. (lin)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here