Pedagang Viral di TikTok Uang Tempat Rp20 Juta Sampaikan Klarifikasi Dan Permohonan Maaf

0
17

MEDAN (media24jam.com) – Seorang pedagang sebelumnya viral di media sosial TikTok terkait pernyataan adanya pungutan uang tempat berjualan sebesar Rp20 juta memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya.

Saat ditemui awak media, pedagang tersebut mengatakan informasi yang disampaikannya sebelumnya adalah tidak benar. Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada Wali Kota Medan, Camat Medan Kota, Lurah Sudirejo II, serta para kepala lingkungan di Kelurahan Sudirejo II, khususnya Kepling I dan Kepling II.

“Saya mohon maaf kepada Bapak Wali Kota Medan, Bapak Camat Medan Kota, Lurah Sudirejo II dan para Kepling Kelurahan Sudirejo II, khususnya Kepling I dan Kepling II,” ujarnya.

Ia menegaskan, permohonan maaf tersebut disampaikan atas kemauannya sendiri dan tidak berada di bawah tekanan pihak mana pun.

“Permohonan maaf saya murni dan tidak ada tekanan-tekanan. Permohonan maaf saya ini murni,” katanya.

Klarifikasi juga diperkuat oleh keterangan sejumlah pedagang lainnya. Salah seorang pedagang, Br Purba, mengatakan para pedagang di lokasi tersebut tidak pernah diminta membayar uang sebesar Rp20 juta untuk mendapatkan tempat berjualan.

“Pedagang di sini tidak pernah diminta uang untuk tempat berjualan. Apa yang disampaikan di TikTok itu tidak benar,” kata Br Purba.

Sementara itu, awak media juga mencoba menghubungi Kepala Lingkungan I dan Kepala Lingkungan II Kelurahan Sudirejo II. Keduanya membantah pernah meminta uang tempat berjualan sebesar Rp20 juta kepada para pedagang.

Mereka menegaskan tidak pernah melakukan pungutan seperti yang disebutkan dalam video yang sebelumnya beredar di media sosial.

Meski demikian, pihak kepala lingkungan menyatakan menerima permohonan maaf yang telah disampaikan oleh pedagang tersebut.

“Kita tidak pernah meminta kepada pedagang uang tempat Rp20 juta. Walaupun sudah ada permohonan maaf, kita maafkan,” ujar salah seorang kepala lingkungan.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, informasi mengenai dugaan pungutan uang tempat sebesar Rp20 juta yang sebelumnya beredar di TikTok dinyatakan tidak benar oleh pedagang yang bersangkutan dan sejumlah pedagang serta kepala lingkungan di lokasi tersebut.(gus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here