Polsek Medan Kota Grebek Sarang Narkoba Jalan Brigjen Katamso gang Nasional, Seorang Terduga Bandar Diamankan

0
9
Oplus_131072

MEDAN (media24jam.com) – Polsek Medan Kota Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Satu orang terduga bandar narkoba diamankan atas Adi Surya Laki Laki Umur 30 tahun warga jalan. Brigjen Katamso Gg. Nasional No.59 Kelurahan sei mati Kecamatan Medan Maimun, kota Medan. Jumat (4/9/2026).

Penggerebakan dipimpin langsung Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH didanpingi Wakapolsek Polsek Medan kota AKP Harles R Gultom dan Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan
Pawas Polsek Medan Kota Aptu Ivan T Aruan SHP dan Ipda Eko Priya SH panit 2 Reskrim Polsek Medan kota dan Personil Polsek Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH menyampaikan
Kronologis di amankan tersangka , Pada Jum’at 04 September 2026 sekira Pukul 15.30 Wib. Sebelumnya Kapolsek Medan Kota mendapat laporab warga adanya barak Narkoba di jalan Brigjen Katamso gang Nasional yang selanjutnya menberikan arahan kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Kota., pawas polsek medan kota dan Panit 2 Opsnal I dan personel opsanal untuk melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di jalan Brigjen Katamso gang Nasional.

Setelah memberikan pengarahan personil langsung menuju TKP, Sesampainya di TKP personil melakukan Under cover by (penyamaran) dan bertransaksi terhadap seorang laki-laki kemudian team berhasil mengamankan 1 (satu ) orang terduga pelaku penjual narkotika jenis sabu berikut barang bukti sabu yg sudah di paketin di dalam sebuah box plastik.

Selanjutnya Tim merubuhkan dan membakar barak barak yang dijadikan tempat menggunakan narkoba. Kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku yang diamankan atas nama Adi Surya.

Dalam keterangannya pelaku mengakui bahwa dia yang menjual Narkoba jenis Shabu sudah berlangsung selama 1 (satu) bulan dan Shabu di peroleh dari seorang laki-laki inisial A yang beralamat di Gg Nasional kelurahan Sei Mati dengan harga Rp 350.000/ Gram.

SelanjutnyaBarang Bukti yang diamankan Polsek Medan kota adalah 7 ( tujuh) paket sabu dengan berat kotor 11 gram, 4 ( empat) plastik klip kosong dan- uang penjualan Rp 200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah)

Selanjutnya Kapolsek Medan kota menghimbau warga sekitar agar tidak terlibat dengan markoba dan segera melaporkan ke petugas apa bila menemukan aktivitas tentang narkoba.

RAIT.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here