Pencuri Kabel Dinas Pertamanan Diciduk Tim Anti Bandit

0
510
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin (dua kiri) menunjukkan tersangka (pakai penutup wajah) dan barang bukti.

MEDAN, (media24jam.com) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap seorang pria terduga pencuri kabel milik Dinas Pertamanan Kota Medan. Pencuri kabel yang dipasang di bawah tanah di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Maimun, diringkus, Jumat (27/3/2020).

Tersangka yang ditangkap berinisial NSP alias P (39). Dia merupakan warga Jalan Raden Saleh Medan, tepatnya di bawah jembatan, Kecamatan Medan Petisah. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa delapan meter kabel dalam tanah dan enam buah mini circuit breaker (MCB).

Penangkapan tersangka NSP dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin. Dia mengatakan, penangkapan tersangka pencurian itu dilakukan saat pihaknya sedang melaksanakan patroli.
“Saat berkeliling, anggota melihat seorang laki-laki sedang memotong kabel di pinggir jalan di Jalan Imam Bonjol,” ujar Yaqin, Rabu (1/4) mewakili Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan.

Selanjutnya, tim mengamankan laki-laki yang dicurigai tersebut. Setelah isi tasnya digeledah, petugas mendapatkan kabel listrik yang biasanya tertanam di bawah tanah di pinggiran jalan. Beberapa buah stut listrik juga berhasil diamankan dari tersangka NSP.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil kabel-kabel listrik tersebut. Tersangka dan barang bukti pun langsung diboyong ke Polsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut.

Polisi kemudian mengarahkan korban Chazali ST (48) warga Jalan Amaliun Gang Amanat, yang merupakan PNS di Kantor Dinas Pertamanan Kota Medan untuk membuat laporan.
“Tersangka saat ini sedang diproses untuk mengetahui dimana saja kemungkinan pelaku pernah beraksi,” ungkap Yaqin.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (zul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here