KEPRI, (media24jam.com) – Ketua Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Joko Dwi Hatmoko SH.MH, kembali menggelar sidang dua terdakwa mantan pejabat PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), Indra Gunawan dan M Yusuf, Rabu (18/12/2019). Sidang dalam kasus tidak dibayarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan 156 karyawannya ini dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa.
Pengamatan media24jam.com saat sidang berlangsung terdakwa, Indra Gunawan, terlihat beberapa kali menyeka air mata tanda penyesalan saat memberi keterangan didepan hakim.
Pimpinan sidang, Joko Dwi Hatmoko SH.MH, terlihat sangat serius mendengarkan keterangan terdakwa, Indra Gunawan. Pasalnya, indra, sejak sebelum menjabat sebagai direktur utama sudah mengetahui konflik yang terjadi di PT KDH.
Terdakwa juga dinilai mengetahui banyak hal terkait permasalahan yang dialami perusahaan tersebut, diantaranya soal ketenagakerjaan maupun kondisi finansial perusahaan saat itu. Bahkan ia mengetahui konsekwensi dalam memegang jabatan direktur utama di PT KDH. Namun terdakwa, Indra, malah bersedia menerima duduk di posisi jabatan strategis itu.
Dalam keterangannya, terdakwa, Indra Gunawan, dinilai pasang badan untuk menyelamatkan dilema di PT KDH. Hal itulah salah satu alasan dia untuk mengendalikan management PT KDH.
Sidang dilanjutkan pada, 02 Januari 2020. Seperti diketahui, dua mantan pejabat PT. KDH, Indra Gunawan, dan M Yusuf, dinilai telah menghilangkan hak 156 karyawannya, yaitu tidak dibayarkannya iuran BPJS ketenaga kerjaan sejak 18 September 2018 hingga Maret 2019. Total iuran yang seharusnya dibayar oleh PT.KDH ke pihak BPJS yaitu sebesar Rp 561.361.958. (J.Silalahi/mf)
Liputan Biro: Kabupaten Karimun – Kepri