Pengamat Hukum : “Judi Tembak Ikan Merk HP Bisa Diberantas Jika Penegak Hukum Serius”

0
655
pengamat hukum dan sosial Eka Putra Zakran, SH MH (Epza).

MEDAN (Media24jam.com) – Maraknya aktivitas bisnis judi terselubung yang bermodus game tembak ikan merek Hitam putih (HP) di Sumatera Utara, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan mendapat sorotan dari pengamat hukum dan sosial Eka Putra Zakran, SH MH (Epza). Hal itu disampaikan Epza pada Senin (6/9) di Medan.

Menurut Epza kepada wartawan mengatakan, maraknya aktivitas bisnis judi terselubung, baik di Kota Medan, terkesan hukum menjadi lumpuh dalam memberantas dan memerangi kegiatan terlarang tersebut.

“Saya sangat menyesalkan atas meningkatnya bisnis judi berkedok tembak ikan ataupun warnet di wilkum Polrestabes Medan,” katanya, Senin (6/9).

Kata EPZA menjelaskan hal ini bisa memunculkan beragam perspektif dan asumsi serta stigma negatif. Ada apa ini? mengapa pelaku bisnis haram ini tidak tersentuh oleh hukum?

“Sebagai masyarakat kita patut curiga, mengapa bisnis judi marak tapi tidak tersentuh oleh hukum?,” Jelasnya.

“Harapannya jangan sampai ada kong kalikong atau perbuatan setor-menyetor antara pelaku dan aparat penegak kepolisian. Kalau sampai itu yang terjadi, maka bahaya, khawatir kita hukum menjadi lumpuh,” imbuh Epza selaku Kadiv Infokom KAUM ini.

Dirinya sebenarnya heran membaca berita yang dilansir oleh Media24jam (6/9). Mengapa heran, karena kabarnya dari hasil investigasi ditemukan sedikitnya ada banyak lokasi judi tembak ikan milik AK Hitam Putih, diantaranya: Jalan Ringroad, Jalan Besi, Komplek Asia Mega Mas, Jalan Masjid Taufik, Pulo Brayan eks Gedung Macan, Jalan Pelita, Jalan Setia Budi, Jalan Berlian Sari Deli Tua, Jalan Palapa, Jalan Karya Cilincing, Medan Timur, Percut Sei Tuan dan Belawan.

“Kabarnya juga, agar bisnis judi itu tidak mencolok maka bandar menyediakan pula permainan ketangkasan tembak ikan dan disediakan warnet. Nah ini yang namanya judi terselubung itu,” papar Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan 2014-2018 itu.

Secara hukum positif menurut Epza, judi bertentangan pula dengan ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP. Dalam berbangsa dan bernegara pun, judi mengganggu ketenangan dan ketertiban umum.

“Secara agama apalagi, judi jelas dilarang dan merupakan perbuatan yang diharamkan,” ujar Epza yang juga merupakan anggota DPC. Peradi Medan tersebut.

Secara personal atau individual, permainan judi mengganggu psikologis pelakunya. Membuat orang menjadi malas bekerja, stress berat jika kalah. Selain itu juga merupakan akar masalah meningkatnya angka kejahatan atau tindak kriminal lainnya, seperti pencurian, perampokan, begal dan sebagainya.

“Sejatinya jika aparat Kepolisian serius pastilah masalah judi tuntas diberantas. Sebab, judi jelas merupakan musuh bersama masyarakat dan negara,” tambah Ketua PRM Tangkahan tersebut.

Seluruh praktik perjudian jenis apapun tegas Epza, termasuk judi tembak ikan merek HP jika aparat serius pasti bisa diberantas. Tapi kalau setengah hati atau jika ada indikasi bermain sebelah mata, ya beratlah.

“Pemilik dan Bandar besarnya harus ditangkap, baru bisa tuntas masalah perjudian ini, kalau gak jangan harap masalah judi ini akan kelar,” tegasnya.

Menurut hematnya, jika aparat kepolisian sungguh-sungguh menegakkan hukum dan keadilan (law inforcement), tak ada yang tak mungkin.

“Masih ingatkan sekitar tahun 2007, masa itu Kapolrinya Jenderal Sutanto, masalah judi ini hampir selesai sebenarnya dari negeri ini. Jadi kalau ada sisa-sisanya tinggal sapu bersih saja, bukan malah menjamur, sehingga kehidupan masyarakat menjadi tenang dan bebas dari persoalan penyakit masyarakat (pekat), khususnya judi,” pungkas alumni Magister Hukum UNPAB tersebut.

Saat dikonfirmasi Kapolrestabes Medan, Kombespol Riko Sunarko hingga berita ini dikirim ke meja redaksi belum membalas. (Hd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here