“Peradilan Militer Tidak Berpihak pada Korban” Eva & Lenny Bicara Lantang di Depan MK

0
45

JAKARTA | MEDIA 24 JAM.COM-Aksi solidaritas menggema di depan Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia saat sidang judicial review Undang-Undang TNI digelar. Dua perempuan korban kekerasan aparat, Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik, tampil lantang menyuarakan dukungan kepada Andrie Yunus, aktivis HAM yang menjadi korban dugaan percobaan pembunuhan berencana melalui penyiraman air keras.

“Kami tahu persis bagaimana rasanya kehilangan, rasa takut, dan ketidakadilan. Apa yang dialami Andrie adalah bentuk nyata ancaman terhadap warga sipil,” tegas Eva di lokasi aksi.

Eva merupakan anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibunuh secara tragis bersama tiga anggota keluarganya setelah rumah mereka dibakar.

Sementara Lenny Damanik adalah ibu dari MHS (15), yang meninggal dunia akibat dugaan penyiksaan oleh oknum TNI.

“Peradilan militer selama ini tidak memberikan keadilan bagi kami sebagai korban. Kami tidak ingin hal yang sama terus terulang,” ujar Lenny dengan nada emosional.

Keduanya menilai kekerasan yang dilakukan aparat negara terhadap warga sipil tidak boleh dibiarkan. Mereka juga menegaskan bahwa upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja advokasi harus dilawan.

“Keadilan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Dalang dan pihak yang memerintahkan harus ikut bertanggung jawab,” kata Eva.

Selain menyatakan solidaritas, Eva dan Lenny juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hingga ke aktor intelektual.

Dalam aksi tersebut, mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mengabulkan uji materi terhadap UU TNI dan UU Peradilan Militer.

“Kami adalah pemohon dalam judicial review ini. Kami ingin sistem hukum berubah. Peradilan militer terbukti tertutup, tidak independen, dan tidak berpihak pada korban,” tegas Lenny.

Mereka juga menekankan bahwa kasus Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum dan harus diadili di peradilan umum.

“Kasus ini jelas percobaan pembunuhan berencana. Tidak boleh dibawa ke peradilan militer,” ujar Eva.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta dengan empat prajurit TNI sebagai tersangka. Namun, temuan tim investigasi masyarakat sipil mengungkap dugaan keterlibatan hingga 16 orang, baik dari unsur militer maupun sipil.

“Kami menduga kuat masih ada aktor lain yang belum terungkap. Jangan sampai kasus ini ditutup setengah jalan,” kata mereka.

Kasus ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM karena menyangkut hak atas rasa aman dan hak hidup, terlebih korban merupakan seorang pembela HAM.

“Jika negara tidak mampu mengungkap aktor intelektual, maka ini adalah bukti kegagalan negara dalam memberikan keadilan,” tegas Eva.

Dalam pernyataannya, LBH Medan turut menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya: Mengadili kasus Andrie Yunus di peradilan umum

Mendesak Presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen

Meminta Komnas HAM menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat

Mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan kepada korban

Meminta MK mengabulkan judicial review UU TNI dan Peradilan Militer

“Kami hanya ingin satu hal,  keadilan yang nyata, bukan sekadar janji,” tutup Lenny.(ril/lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here