MEDAN | Media24jam.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai mensosialisasikan rencana perubahan dan penyesuaian tarif air bersih kepada masyarakat. Dalam skema tarif baru tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dipastikan mendapatkan penurunan tarif dibandingkan tarif sebelumnya.
Sosialisasi digelar di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja No. 1 Medan, Selasa (30/12/2025), dan dihadiri unsur pemerintah daerah, DPRD, serta perwakilan masyarakat.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kajian komprehensif dengan mempertimbangkan keberlanjutan layanan air minum yang aman, layak, dan berkesinambungan. Sosialisasi ini juga menjadi ruang dialog untuk menyerap masukan dari para pemangku kepentingan dan pelanggan.
“Kami ingin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Masukan dari pelanggan dan stakeholder sangat dibutuhkan agar Perumda Tirtanadi terus berbenah dan meningkatkan layanan,” ujar Ardian.
Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu, Poppy Marulita Hutagalung, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut telah memberikan rekomendasi terkait penyesuaian tarif air kepada Perumda Tirtanadi sejak pertengahan tahun lalu. Penyesuaian tarif tersebut mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus menjaga kesehatan keuangan BUMD.
“Rentang tarif yang direkomendasikan berkisar antara Rp4.885 hingga Rp13.000 per meter kubik. Prinsipnya adalah keseimbangan antara kemampuan masyarakat dan keberlangsungan operasional perusahaan,” jelas Poppy.
Ia menambahkan, sosialisasi tahap awal dilakukan untuk zona satu (Kota Medan), dan akan dilanjutkan ke zona dua yang mencakup sejumlah kabupaten/kota di luar Medan. Menurutnya, kebijakan tarif ini juga harus memperhitungkan potensi dampaknya terhadap inflasi daerah.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap penerapan tarif nantinya berlangsung adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, khususnya MBR,” katanya.
Sementara itu, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi, Salman Alfarisi Sihotang, menegaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan bagian dari program sosial Pemprov Sumut yang diimplementasikan oleh Perumda Tirtanadi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai Permendagri Nomor 71 Tahun 2020.
“Untuk kategori rumah sangat sederhana (MBR), tarif air justru diturunkan. Selama setahun terakhir kami bersama tim ahli melakukan kajian agar penyesuaian tarif ini benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ungkap Salman.
Ia menjelaskan, perubahan tarif tidak hanya berlaku bagi MBR, tetapi juga mencakup seluruh kelompok pelanggan, baik sosial, rumah tangga, niaga, maupun industri. Penyesuaian dilakukan melalui pengelompokan baru pelanggan sesuai regulasi, dengan penurunan tarif pada kelompok kategori 1 dan 2.
“Prinsip utamanya adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat Sumut secara umum,” tambahnya.
Penyesuaian tarif ini direncanakan mulai berlaku untuk pemakaian air Februari 2026, dengan pembagian kelompok pelanggan berbasis blok tarif. Kelompok 1 mencakup MBR dan pelanggan sosial yang mendapatkan tarif subsidi, kelompok 2 pelanggan rumah tangga, dan kelompok 3 pelanggan yang menggunakan air untuk kegiatan ekonomi.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Sekretaris Daerah Kota Medan, para camat dan lurah se-Kota Medan, unsur mahasiswa, LSM, serta perwakilan tokoh masyarakat dari 21 kecamatan di Kota Medan. (ril)




