Deli Serdang – Media24Jam.com | Unit Reskrim Polsek Sunggal dan Unit Pidum Polrestabes Medan, berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan wanita di perkebunan tebu, Desa Sei Semayang,Kec Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Sabtu 22/3/2025.

Sebelumnya warga jalan Glugur Rimbun, sei Semayang, kecamatan Sunggal,digegerkan penemuan sesosok mayat wanita di perkebunan tebu, jumat (21/3), kemarin.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sunggal menuju TKP yang berada di sei Semayang, lalu Unit reskrim Polsek Sunggal, melakukan pencarian barang bukti dan meminta keterangan masyarakat sekitar, lalu korban dibawak ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.

Polisi berhasil mendapatkan Identitas korban, bernama Risma Yunita (31) jalan Menteng II GG Berlian, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Unit Reskrim Polsek Sunggal, mencari bukti tambahan untuk mengungkapkan motif pelaku, Polisi berhasil menemukan salah satu nama Terduga pelaku Edi Subayu (39) warga Medan Krio, Kecamatan Sunggal, yang tidak lain Kekasih Korban.
Polisi berhasil menemukan keberadaan terduga Pelaku, lalu kepolisian bergerak untuk mengamankan Pelaku, Pada saat diamankan Pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Saat Diinterogasi, Pelaku Edi Subayu, mengatakan ia membunuh kekasih nya, kesal di minta untuk menikahi Korban, awal nya Pelaku menjemput Korban Pada hari Kamis(20/3), dari rumah korban menuju Kost Pelaku yang berada di Medan Krio, Kecamatan Sunggal, sesampainya di kost pelaku, terjadi keributan antara pelaku dan korban, sehingga pelaku berinisiatif untuk membunuh korban.
Setelah korban dan pelaku cekcok, pelaku melakukan pembunuhan, setelah korban meninggal, pelaku membawa jasad korban, Ke Perkebunan Tebu yang berada di Glugur Rimbun, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 4 Buah Hendphone,1 Unit Sepeda motor merek honda Vario BK 2026 ALK, 1 Buah Dompet Korban, 1 Buah Cincin, dan Sepasang Anting Korban.
“Sudah kita tangkap terduga pelakunya sekarang sedang kita dalami motifnya,” Ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak.
Kini, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, Hukuman maksimal yang mengancamnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.