Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas Sergai, Polisi Sita Paket Sabu dan Timbangan Digital

0
12

Sergai (Media24jam.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Tim Opsnal Polsek Perbaungan meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MH (36), warga Dusun I Desa Lubuk Bayas, dan BA (29), warga Dusun II Desa Lubuk Bayas. Keduanya diamankan petugas pada Senin (31/8/2026).

Penangkapan bermula sekitar pukul 12.00 WIB, setelah Tim Opsnal Sat Res Narkoba/Polsek Perbaungan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut yang diduga melibatkan BA.

Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, SH, melakukan penggerebekan di Dusun II Desa Lubuk Bayas.
BA berhasil diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, pipet sekop, plastik klip kosong serta telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor.

Saat diinterogasi di lapangan, BA mengaku mendapatkan barang diduga sabu tersebut dari MH. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah MH di Dusun I Desa Lubuk Bayas.
Sempat Melarikan Diri
Saat mengetahui kedatangan petugas, MH sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan MH akhirnya ditangkap.

Dengan didampingi Kepala Desa Lubuk Bayas, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar MH. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah paket kristal putih yang diduga sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, skop aluminium, telepon seluler dan uang tunai.

Dari MH, polisi menyita tiga paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 1,58 gram atau berat bersih 1,13 gram, serta dua bungkus plastik transparan kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,93 gram atau berat bersih 0,63 gram.
Selain itu, diamankan satu unit timbangan elektronik, satu skop aluminium, satu bal plastik klip transparan kosong, satu unit HP Android merek OPPO warna hitam dan uang tunai Rp400 ribu.

Sementara dari BA, petugas mengamankan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu, satu bal plastik klip transparan kosong, satu pipet sekop, satu unit HP Android merek Realme warna hitam serta sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 3549 XBO.

Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Perbaungan sebelum diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, Sabtu (5/9/2026) membenarkan penangkapan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut.

Kasi Humas mengimbau masyarakat agar tidak pasif terhadap peredaran narkoba dan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika,” demikian imbauan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP.(hrp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here