Iqbal Hanafi Hasibun Sekretaris Dewas PDAM Tirtanadi Prov Sumut.
MEDAN (media24jam.com) – Kedudukan Iqbal Hanafi Hasibuan, Sekretaris Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi merangkap Komisaris di PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM) yang notabene mitra bisnis menjadi atensi sejumlah tokoh LSM di Sumatera Utara.
Jika sebelumnya, Ketua Lembaga Monitoring Tindak Pidana Korupsi (LM TIPIKOR) RI Perwakilan Sumut, Shiddiq Fathon, mengatakan, “Jabatan rangkap tersebut disinyalir dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang bersangkutan (Iqbal Hanafi), apalagi PT. TLM dengan PDAM Tirtanadi adalah mitra kerja,” terangnya.
Dia juga menjelaskan bunyi Pasal 49 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ayat (1), Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :
a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Kemudian Ayat (2), Pelanggaran Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris.
Sementara Ayat (3) tertera, Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dinyatakan berakhir.
Berbeda dengan Zulhamri, Ketua LSM KSMN Sumut yang akrab dipanggil Amri Daeng ini berpendapat, apabila rangkap jabatan Iqbal Hanafi Hasibuan dibiarkan berlarut, sama halnya membuka ‘kran korupsi’ oknum tertentu memperkaya diri maupun kelompoknya.
“Terlepas dari regulasi, jabatan rangkap tersebut sangat tidak etis, karena dapat mengurangi nilai profesionalisme PDAM Tirtanadi dan PT. TLM itu sendiri,”ucap Amri Daeng, Minggu sore (02/5/2021).
Kemudian dia mengharapkan Gubsu H. Edy Rahmayadi selaku owner PDAM Tirtanadi secepatnya melakukan ketegasan, agar tidak menjadi preseden buruk terhadap Pemerintahan Provinsi Sumut dalam menuju kemartabatan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi R. Sabrina mengatakan pengangkatan anggotanya Iqbal Hanafi Hasibuan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Pasal 48, membolehkan anggota dewas memangku maksimal 2 jabatan dewas/komisaris. Pasal 49, anggota dewas dilarang rangkap jabatan sebagai direksi, PP 54/2017 tentang BUMD,” ujar Sabrina Minggu (18/4/2021) melalui pesan WhatsApp.
Sekda Provsu ini juga mempertegas jika anggotanya Iqbal Hanafi Hasibuan bukan menjabat direksi di PT. TLM. “Pak Ikbal sebagai komisaris, bukan sebagai direksi di PT. TLM,” jelas Sabrina.
Sementara anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara dr.Tuahman Franciscus Purba, M.Kes, SpAn, menyatakan sangat wajar publik menyoroti potensi conflick of interest (benturan kepentingan) antara PDAM Tirtanadi dan perusahaan swasta (PT. TLM) pemasok air minum.
Tuahman menilai rangkap jabatan tidak boleh bertentangan dengan aturan terutama PP 54/2017 tentang BUMD. Menurutnya, Iqbal Hanafi Hasibuan patut menunjukkan laporan progress yang kredibel atas 2 (dua) jabatan yang disandangnya.
“Apakah masuknya Iqbal Hasibuan sebagai Komisaris di PT. TLM bisa memperbaiki pelayanan, kualitas, dan mutu air minum PDAM Tirtanadi ?. Lalu bagaimana kinerjanya setelah menjabat ?. PDAM Tirtanadi Sumut adalah counterpart DPRDSU, kita bersama media akan mengawal serta mengawasi rangkap jabatan ini,” ajak dr.Tuahman Purba. (zul)




