MEDAN | MEDIA24JAM.COM-Terbitnya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Ladang No 26 A, Kedai Durian, Medan dengan Nomor W2.U1/10456/Hk.02/VI/2023 dinilai cacat hukum. Pasalnya ada proses yang tidak dilakukan yaitu Peringatan (Aanmaning) kepada penghuni objek perkara.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Gery Sutjipto, Mara Sakti Siregar, SH. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara a quo adalah melawan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.
“Ini Aanmaning tidak sampai, sesuai Pasal 196 HIR/207 RBg, Peringatan (Aanmaning) dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri setelah adanya Permohonan eksekusi, jadi itu harus dilakukan sesuai perintah, jadi harus ada Aanmaning dan sampai kepada pihak,” ujarnya, Jumat (16/6/2023).
Sakti kembali menegaskan bahwa rencana eksekusi yang disampaikan PN Medan Cacat Hukum karena adanya proses yang tidak dilakukan.
“Aanmaning itu tidak dilakukan, itu adalah syarat formil. Makanya kita melakukan Perlawanan Eksekusi dengan Nomor 474/pdt-bth/2023/PN Mdn,” tegasnya.
Sakti menambahkan, sebelumnya pihaknya juga telah melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) dengan Register No 794/pdt-G/2022/PN Mdn karena melaksanakan lelang di objek.
“Hingga sampai saat ini Gugatan PMH masih dalam proses. Dan tidak adanya Peringatan (Aanmaning) diduga kuat untuk memuluskan upaya licik agar Permohonan Eksekusi berjalan lancar. Jadi kita minta PN Medan untuk memeriksa dan mengadili gugatan Perlawanan a quo dengan seluruh akibat hukumnya,” pintanya.
Lalu, Sakti berharap Ketua Pengadilan Negeri Medan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Perlawanan tersebut dapat menerima Gugatan Perlawanan Eksekusi untuk seluruhnya dan menyatakan lelang No:1072/04/2022 tanggal 5 Oktober 2022 tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.
“Lalu menyatakan Terlawan I, II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan meminta Ketua PN Medan menghentikan pelaksanaan eksekusi pada Rabu (21/6/2023),” harapnya mengakhiri.
Dilokasi terpisah, Juru Bicara PN Medan, Sonniadi mengatakan bahwa pelaksanaan maupun penundaan eksekusi adalah kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Medan.
“Terhadap kasus eksekusi perkara ini belum ada penetapan penundaan pelaksanaan dari ketua Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya singkat. (lin)




