PEMATANGSIANTAR (Media24jam.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum. Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setdako Dedy Tunasto menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Kamis (21/05/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum mencegah penyalahgunaan barang bukti hasil kejahatan, terutama narkotika dan senjata tajam yang berpotensi kembali beredar di masyarakat.
Dalam sambutannya, Dedy Tunasto menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga dunia pendidikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pematangsiantar.
“Penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di Kota Pematangsiantar,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan dukungan penuh Pemko Pematangsiantar terhadap langkah aparat dalam memberantas peredaran narkotika dan berbagai tindak kriminal lainnya.
“Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita optimis dapat mewujudkan Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPB) Kejari Pematangsiantar, Eka Kartika Purba, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Erwin Purba, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 55 perkara tindak pidana umum periode 27 November 2025 hingga 21 Mei 2026.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 47 perkara narkotika, enam perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta dua perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamtibum),” jelasnya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 139,74 gram, ganja 236,93 gram, dan pil ekstasi 10,55 gram yang sebelumnya telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik.
Selain narkotika, petugas juga memusnahkan berbagai barang bukti lain berupa bong, kaca pirex, timbangan digital, telepon genggam, hingga alat yang digunakan dalam tindak pidana narkoba.
Untuk perkara pidana umum dan Oharda, barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam seperti pisau dan parang, pakaian, ambal, sprei, tali nilon, hingga potongan seng yang berkaitan dengan kasus penganiayaan, pencurian, pembunuhan, serta pemaksaan disertai ancaman kekerasan.
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkas Eka.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pematangsiantar. (Red)




