KARO | MEDIA 24 JAM.COM-Gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang melintas dengan sepeda motor di kawasan Tigabinanga berujung petaka. RH (38), warga Desa Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, disergap personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (19/5/2026), saat tersangka tengah mengendarai sepeda motor di wilayah Tigabinanga. Polisi yang sebelumnya telah mengantongi informasi langsung menghentikan laju kendaraan RH dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan tiga paket sabu dengan total berat bersih 1,19 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dengan dibungkus menggunakan uang pecahan Rp2 ribu.
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Android merek Infinix serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX BK 6018 AAB yang digunakan tersangka saat beraksi.
Kapolres Karo, Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba, Jhonny H. Pardede, Kamis (21/5/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan saat melintas mengendarai sepeda motor di wilayah Tigabinanga. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1,19 gram. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kini RH harus mendekam di sel tahanan Polres Karo dan menjalani proses hukum atas dugaan penyalahgunaan narkotika.(Ton)




