Sat Reskrim Polres Sergai Bongkar Peredaran Uang Palsu, Amankan 106 Lembar Pecahan Rp100 Ribu

0
56

SERDANG BEDAGAI | Media24jam.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Sei Bamban. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RT (27) beserta 106 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERGAI/POLDASU, tertanggal 23 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H., Selasa (30/12/2025), menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, tersangka RT menghubungi saksi Putra Nursaid, seorang pedagang warga Desa Pon, dan mengajaknya bertemu di rumah tersangka.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka meminta saksi Putra untuk mencarikan mobil rental. RT kemudian menyerahkan 10 lembar uang pecahan Rp100.000 sebagai pembayaran awal.

“Saksi Putra kemudian mendatangi saksi Irfan, pemilik usaha rental mobil, dan menyerahkan tiga lembar uang tersebut sebagai uang sewa kendaraan,” jelas IPTU Binrod.

Namun, Irfan mencurigai keaslian uang yang diterimanya. Setelah dilakukan pengecekan menggunakan sinar ultraviolet (UV), uang tersebut diduga kuat palsu. Pemeriksaan lanjutan terhadap sisa tujuh lembar uang lainnya juga menunjukkan hasil yang sama.

Sekitar pukul 19.00 WIB, kejadian tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka RT di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 106 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam plastik asoy putih dan dimasukkan ke dalam tas hitam milik tersangka.

“Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung diamankan ke Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Binrod.

Untuk memastikan keaslian barang bukti, Satreskrim Polres Sergai bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dan Bank Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh uang yang diamankan dinyatakan palsu.

Uang tersebut tidak memiliki ciri-ciri pengaman utama uang rupiah, seperti benang pengaman, tanda air (watermark), recto verso, maupun tinta berubah warna (colour shift ink).

Atas perbuatannya, tersangka RT dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L.B. Manullang mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai uang yang tidak asli.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran uang palsu demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan bersama,” pungkasnya.(hrp).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here