Satres Narkoba Polres Sergai Ciduk Diduga Pengedar Sabu Asal Teluk Mengkudu

0
8

SERGAI (Media24jam.com) – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AWN (32) diringkus petugas di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.50 WIB tersebut, polisi menyita belasan paket sabu dengan total berat netto 5,08 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

AWN yang merupakan warga Dusun IV Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, diamankan setelah polisi melakukan pemetaan dan pemantauan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan lokasi transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan AWN sedang berbaring di atas kasur. Di sampingnya terdapat sebuah kaca pirex yang ditemukan memiliki lekatan diduga sabu.
Petugas kemudian melakukan interogasi awal. Dari pemeriksaan tersebut, AWN disebut mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di bawah tempat tidurnya.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok merek Magnum Filter yang berisi sejumlah plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.

Dari lokasi, petugas mengamankan 10 paket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,49 gram dan netto 1,79 gram.
Selain itu, ditemukan satu paket plastik klip ukuran besar dengan berat bruto 2,73 gram dan netto 2,33 gram serta satu paket plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto 1,16 gram dan netto 0,96 gram.

Jika ditotal, barang bukti diduga sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 6,38 gram dengan berat netto 5,08 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sebuah kaca pirex dengan lekatan diduga sabu, sekop, kotak rokok, plastik klip kosong, satu plastik klip ukuran besar serta satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam.

Mengaku Edarkan Sabu karena Tak Punya Pekerjaan Tetap
Dalam pemeriksaan awal, AWN disebut mengakui memperjualbelikan sabu tersebut. Alasannya, tersangka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kepada petugas, AWN juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial OL di kawasan Percut dengan sistem kerja.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (8/9/2026).

“Benar, Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai telah mengamankan tersangka AWN terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas.
Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengejar jaringan peredaran di atasnya,” tegasnya.
Kasi Humas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, AWN dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut.(hrp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here