Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Perbaungan, 10,40 Gram Narkotika Disita

0
16

Sergai (Media24jam.com) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan. Seorang pria berinisial H (38), yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es, ditangkap petugas melalui undercover buy, Selasa (14/7/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan tersangka H yang merupakan warga Dusun II Desa Jambur Pulau tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH, menerangkan, Menindaklanjuti informasi dari warga, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Setelah memetakan lokasi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, petugas melakukan undercover buy.

“Tiba di lokasi, tersangka H menyerahkan satu bungkus kotak rokok merek Surya kepada petugas. Saat kotak tersebut dibuka, ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu. Petugas di lokasi langsung sigap mengamankan tersangka tanpa perlawanan.” Ujar Kasatres Narkoba.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 10,40 gram. 1 bungkus kotak rokok merek Surya tempat menyimpan sabu. 1 unit ponsel Android yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap bahwa barang haram tersebut adalah milik tersangka H yang disiapkan untuk diperjualbelikan kepada calon pemesan.

Tersangka H mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di daerah Tembung. Modus operandi yang digunakan yakni pemesanan via telepon seluler, dilanjutkan pembayaran secara transfer bank, lalu barang diantarkan oleh W ke lokasi yang ditentukan oleh H. Praktik jual beli narkoba jaringan ini diakui H telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan.

“Benar, Sat Res Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang tersangka berinisial H (38) terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan. Pengungkapan ini merupakan wujud tindakan cepat petugas merespons aduan masyarakat,” pungkas Kasi Humas, Rabu (22/7/2026).

Kasi Humas menegaskan bahwa saat ini tersangka H beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama berinisial W.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sergai. Saat ini tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan atas berinisial W. Kami menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polres Sergai, dan kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus bersinergi dengan kepolisian,” tegasnya.(hrp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here