KARIMUN (Media24jam.com) –
Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Aset Negara (BAPAN) Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung secara resmi membuat laporan terkait terjadinya pemadaman listrik total (Blackout) selama tiga hari ke pihak Kejaksaan Negeri Karimun.Jumat (23/07/2026).
Laporan tersebut terkait pemadaman listrik secara menyeluruh selama tiga hari diwilayah Karimun sehingga menimbulkan kerugian terhadap masyarakat, pelaku usaha serta kegiatan pelayanan publik.
Ketua BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung mengatakan bahwa krisis kelistrikan harus dipandang secara fundamental sebagai persoalan hukum dan tanggung jawab dalam pelayanan publik.
“Atas dasar itulah saya melaporkan ULP PLN Kabupaten Karimun ke Kejaksaan, dan saya mohon agar laporan tersebut segera di tindak lanjut.”jelasnya.
Kalau laporan tersebut tidak di tindak lanjuti, saya akan segera membuat aduan ke Kajati Kepri serta Jam Pengawas Kajagung, Komisi Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI bidang hukum sekretariat hukum Istana Presiden RI.
“Kita tunggu respon dari pihak Kejaksaan Karimun.” Ucapnya.
Lanjutnya, Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak hak warga Negara telah diatur dalam Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2017 serta Undang Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Atas kejadian tersebut, seharusnya pihak ULP PLN Karimun segera menyampaikan klarifikasi secara resmi kepada masyarakat Karimun.
“Apa yang sebenarnya terjadi itu, itu bisa disampaikan secara resmi dan permohonan maaf kepada masyarakat Karimun.”tegasnya.(766hi)




