Batu Bara, jam 16.00 wib – Suasana pandemi covid-19 yang belum berakhir, membuat semua orang harus mematuhi protokol kesehatan (prokes). Termasuk juga bagi para dinas-dinas di Pemerintahan.
Seperti kali ini Pemkab Batu Bara yang menggelar acara Sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2020 Tentang RTR Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040 di Hotel Singapore Land, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, pada Senin (6/12/2021), berlangsung dengan mematuhi prokes.
Pantauan Wartawan, bagi para tamu undangan yang hadir, saat hendak memasuki ruangan dipersilahkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu dan memakai hand sanitizer. Selanjutnya para tamu diberikan masker dan kemudian dipersilahkan duduk di tempat duduk yang telah diatur dengan berjarak.
Dalam kegiatan itu, Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.Ap menyampaikan dengan terbitnya peraturan daerah tersebut, seluruh pihak dapat memahami peran tata ruang dalam pembangunan daerah dan peran tata ruang sejak terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan terus mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Batu Bara Tahun 2020 – 2040.
“Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 yang telah disahkan bersama DPRD Kabupaten Batu Bara, mampu menjawab segala tantangan proyek strategis Nasional di wilayah Kabupaten Batu Bara,” ujarnya.
Dikatakan Zahir, pengaturan penataan ruang untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang dan selain itu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta hak dan kewajibannya, dalam penyelenggaraan penataan ruang dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan, serta Penetapan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 akan memberi dampak terhadap wilayah perkebunan.
“Telah menetapkan beberapa kawasan perkebunan yang berubah peruntukkan menjadi kawasan permukiman perkotaan, lokasi itu berada pada kawasan perkotaan Kecamatan Lima Puluh dan kawasan perkotaan Bagian Wilayah Perencanaan(BWP) selatan sekitar kawasan Kuala Tanjung,” ujar Zahir.
Seluruh kawasan perkebunan yang berada di jalan arteri (Jalan Nasional) dikeluarkan 100 meter bagian kanan dan kiri, dimaksudkan sebagai pengembangan kawasan permukiman perkotaan yang dapat dikembangkan bidang perdagangan dan jasa.
Untuk itu, Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.Ap mengingatkan kepada seluruh instansi termasuk kantor Pertanahan atau BPN agar memperhatikan ketentuan ini untuk seluruh perpanjangan HGU perkebunan pada kawasan tersebut.
Ir. H. Zahir, M.Ap berharap dengan penetapan peraturan daerah tersebut, untuk kepentingan luas dengan tujuan perkembangan Kabupaten Batu Bara menuju kabupaten yang sejahtera, mandiri, berdaya saing dan berbudaya serta religius.
Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Dinas PUPR Batu Bara Ir. Khairul Anwar, M.Si, yang mengatakan harapannya agar sosialisasi ini benar-benar dapat dipahami oleh para OPD dan Kepala Desa sehingga nantinya tidak sampai salah langkah dalam menjalankan tugasnya yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Begitu juga dengan Kabid Tata Ruang Yasser yang mengungkapkan rasa syukurnya sehingga kegiatan berlangsung aman dan nyaman.
“Kita pahami ini masih suasana covid-19, maka kepada peserta kita wajibkan memakai masker, dan kepada masing-masing instansi kita minta hadirkan perwakilannya saja agar tidak terjadi kerumunan yang berlebihan. Alhamdulillah kegiatan hari ini berjalan aman dan lancar, semoga apa yang disampaikan oleh para narasumber dapat betul-betul dipahami,” harapnya. (Dwi)