“Tabrak Lari” Mobil Pejabat Pemko Batam Tabrak Pemotor – Korban Pingsan dan Tangan Patah

0
426
Tabrak Lari
Hasil Rontgen tangan korban, Patah, dan lokasi kecelakaan.

KEPRI, (media24jam.com) – Seorang pengendara motor menjadi korban “Tabrak Lari”. Korban bernama, Fitri Diningrum, warga Bengkong kolam itu pingsan dan lengannya patah setelah di tabrak mobil Toyota Avanza Veloz 1.5A/T. Peristiwa itu terjadi pada, Jumat Siang (22/4/2022), di simpang Kampung Tua Bengkong Sadai kota Batam.

Baca Juga: Syahbandar Telaga Punggur Berhasil Cegah Barang Ekspedisi Naik ke Kapal Ferry Khusus Penumpang

Sumber informasi media24jam.com, pengemudi mobil plat merah bernomor Polisi BP 1022 C warna hitam metalik itu sempat turun dari mobil setelah menabrak sepeda motor yang di kendarai wanita tersebut. Lalu si pengemudi mobil kembali masuk mobil dan pergi setelah mengetahui korbannya tergeletak tidak berdaya (Pingsan).

“Mobil itu laju mau memotong mobil Lori yang berada di depannya. Sedangkan dari arah berlawanan ada sepeda motor Scopy yang di kendarai cewek itu. Akhirnya terjadi tabrakan. Itu mobil plat merah pemko Batam. Mobil itu yang salah, mau mengambil jalur pengendara lain,” ujar sumber media ini.

Dari hasil penelusuran media24jam.com, mobil Toyota Avanza Veloz Plat Merah BP 1022 C itu merupakan mobil dinas yang sering di pakai, Rudi Panjaitan. Dia menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi di Pemko Batam.

Saat di konfirmasi media ini, Rudi Panjaitan, tidak membantah jika itu adalah mobil dinas yang sering di pakainya. Dia juga mengakui soal adanya insiden kecelakaan lalulintas tersebut.

“Hari itu staf saya yang bawa mobil dinas tersebut. Dan si pengemudi tersebut menabrak mobil dinas jatuh pingsan. Staf kami tersebut keluar dari mobil dan menolong yang bersangkutan dan membawa ke warung terdekat sampai dia siuman. Setelah siuman, dia mengaku khilaf karena tidak hati2 dalam berkendara dan sudah menelpon keluarganya supaya datang ke lokasi. Setelah berbicara dengan si penabrak maka staf kami pamit mau melanjutkan tugas nya. Dan sepengetahuan si penabrak tersebut untuk masing-masing memperbaiki kerusakan masing. Jadi dia yang menabrak mobil dinas tersebut bro. Kalau yang bersangkutan bilang ditabrak, maka saksi pemilik warung di TKP boleh kita konfirmasi lebih lanjut yah,” elak Rudi Panjaitan.

Baca Juga: Seolah Kebal Hukum Rokok H.Mind Non Cukai Beredar Luas dan Bebas di Batam

Sementara itu, Awaludin Harahap SH, selaku tim kuasa hukum korban kepada media24jam.com mengatakan kasus ini sudah di tangani pihak kepolisian. Sepeda motor korban juga sudah di amankan sebagai barang bukti.

“Kami sudah meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian saat peristiwa tabrakan itu terjadi,” ujar Awaludin. Lanjutnya, dia menilai si pengemudi mobil itu tidak memiliki etika, dengan meninggalkan korban dengan begitu saja.

Awaludin juga mengaku telah membuat laporannya terkait kasus dugaan tindak tabrak lari yang melibatkan pengemudi dan mobil dinas berplat merah milik pemko Batam tersebut.

Di jelaskannya, sesuai yang terkandung dalam Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada pasal 321 menyebutkan:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana di maksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut di pidana dengan pidana paling lama 3 (tiga) tahun.

“Kami menilai perbuatan si pengemudi mobil itu sudah keterlaluan. Korban yang mengalami patah tangan di tinggalkan begitu saja. Banyak saksi yang melihat di lokasi kejadian. Kasus (Tabrak Lari-red) ini harus di usut tuntas,” geram Awaludin. (Handreass)  

Artikel Lainnya:

Syahbandar Telaga Punggur Berjanji Tindak Tegas Kapal Penumpang Nyambi Angkut Barang Ninja Xpress

Rokok Non Cukai Ilegal di Batam Masih Beredar Bebas

Rokok Rexo Non Cukai Beredar Bebas di Kepri, Siapa Pemainnya?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here