KEPRI, (media24jam.com) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun-Kepri kembali menggelar sidang perkara pelanggaran ketentuan iuran BPJS Ketenaga Kerjaan yang melibatkan dua terdakwa mantan petinggi PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH), Indra Gunawan dan M Yusuf, yang digugat oleh 156 karyawannya, Senin (13/1/2020)
Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan, Joko Dwi Hatmoko SH MH, ini yaitu untuk mendengarkan tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pledoi (Pembelaan) yang dibacakan pihak kuasa hukum, kedua terdakwa tersebut.
Dari catatan media24jam.com pada sidang sebelumnya, Andry Ermawan, selaku kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaanya mengatakan, Indra Gunawan, menolak dakwaan yang di sampaikan padanya. Kuasa hukum juga menyatakan bahwa terdakwa, Indra Gunawan, tidak bersalah. Ia beralasan, bahwa adanya pelanggaran yang terjadi seharusnya terdakwa hanya dikenakan sangsi denda.
Selanjutnya menjawab pledoi pembelaan dari pihak kuasa hukum, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi Fransis Taufik, SH, pada sidang hari ini menyatakan menolak secara keseluruhan pembelaan terdakwa, Indra Gunawan dan M Yusuf. Pihak JPU menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan pasal 19 ayat 1 dan 2 Junto pasal 55 undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangsi pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 milyar.
“Menolak secara keseluruhan nota pembelaan terdakwa, karena telah melanggar ketentuan pasal 19 ayat 1 dan 2 junto pasal 55 undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangsi pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah” tegas JPU, Yogi Fransis Taufik SH.
Sidang dilanjutkan pada, Senin (20/1/2020) dalam agenda pembacaan putusan oleh hakim yang memimpin sidang perkara tersebut.
Seperti diketahui, dua mantan pejabat PT. KDH, Indra Gunawan, dan M Yusuf, dinilai telah menghilangkan hak 156 karyawannya, yaitu tidak dibayarkannya iuran BPJS ketenaga kerjaan sejak 18 September 2018 hingga Maret 2019. Total iuran yang seharusnya dibayar oleh PT.KDH ke pihak BPJS yaitu sebesar Rp 561.361.958 (J.Silalahi/mf)
Liputan Biro: Kabupaten Karimun – Kepri