Tikam Teman Saat Demo, Permintaan Maaf WN Afghanistan Ditolak Korban.

0
497

MEDAN,(media24jam.com)-Rezaie Ahmad Shah Warga Negara (WN) asal Afghanistan terdakwa perkara penikaman temannya sendiri saat aksi demo di depan Kantor UNHCR Jalan Imam Bonjol Medan, hanya bisa terpelongoh saat kembali diadili Rabu (16/3/22) .

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghadirkan terdakwa secara langsung,  beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban dan 4 orang saksi lainnya yang juga di hadirkan secara langsung itu terbilang seru dan agak lucu. 

Pasalnya saksi korban dan 3 orang saksi lain tidak bisa berbahasa Indonesia dan untung ada seorang saksi yang bisa berbahasa Indonesia. Mengetahui hal itu Majelis Hakim lalu meminta agar seorang saksi tersebut bersedia manjadi peterjemah bahasa, sehinga sidangpun berjalan lancar.

Sayed Zarif Sadat selaku korban dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho mengatakan ditikam oleh terdakwan Rezaie Ahmad Shah  sedang melakukan demonstrasi bersama dengan warga Afghanistan lain.

“Dengan seketika dan tiba-tiba, tanpa berkata apa-apa terdakwa berjalan kearah saya lalu langsung mengambil pisau stainless yang dibawanya lalu menikam bagian tubuh saya,”kata saksi korban Sayed Zarif Sadat berhasa Indonesia dengan terbata-bata.

Mendengar penyelasan saksi korban, Majelis Hakim Oloan Silalahi, lansung menanyakan, apa kamu yang ditikam, dan bagian mana aja tubuh kamu yang terkena tikaman tanya Majelis Hakim.

“Coba tunjukan, bila perlu buka saja baju kamu, biar nampak bekas tikamannya,”pinta Majelis Hakim kepada saksi korban.

“Saya harus buka baju di sini pak,”tanya Saksi korban.” Ya buka aja tunjukkan dibagian mana aja yang terkena tikaman,”jelas Majelis Hakim kembali.

Mendengar hal itu, saksi korban langsung berdiri dari tempat duduknya, sembari membuka baju kaos yang dikenakannya.

“Saya  mengalami luka tusuk di leher kanan belakang, punggung kanan atas, dada kanan, lengan kanan, jari kelima tangan kanan, pergelangan ibu jari tangan kanan dan jari kelima tangan kiri,”jelas saksi korban Sayed Zarif Sadat menunjukkan bekas luka yang ditikam terdakwa Rezaie Ahmad Shah.

Setelah melihat bekas luka ditubuh saksi korban, kemudian Majelis Hakim menyuruh agar saksi korban mengenakan pakaiannya dan duduk kembali.

“Ya Sudah, keterangan kamu sama dengan hasil Visum yang ada di BAP dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),”sebut Majelis Hakim.

Keterangan saksi korban pun kemudian dibenarkan oleh 4 saksi lainnya yang dihadirkan ke persidangan. Berikutnya, keempat saksi juga menegaskan, mengenai perkara yang dialami saksi korban.

“Kami melihat langsung kalau terdakwa Sayed Zarif Sadat ditikam oleh terdakwa Rezaie Ahmad Shah secara bertubi-tibi di bagian tubuhnya,”kata para saksi bergantian menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Setelah mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi lainnya, kemudian terdakwa Rezaie Ahmad Shah coba berkilah, ketika diminta tanggapannya tentang keterangan saksi korban maupun ke tiga saksi lainnya, namun akhirnya terdakwa terdiam, ketika majelis Hakim memerintahkan JPU Chandra Naibaho untuk membacakan hasil Visum. 

“Bagaimana apa kamu masih ingin membantah, kalau kamu ingin membantah silakan, itu hak kamu, tapi penilaiannya ada pada kami,”cerca Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim kembali menanyakan kepada terdakwa, apakah kamu mau minta maaf kepada saksi korban, dengan gerakan kepala terdakwa mengatakan mau. Sedangkan  saksi korban saat ditanya apakah mau memaafkan kesalahan terdakwa. Dengan tegas saksi korban mengatakan tidak mau.

“Saya tidak mau maafkannya, karna dia (terdakwa) telah berancana ingin membunuh saya, untung saya tidak mati ditikamnya. Jadi saya tidak mau memaafkannya, buat apa orang seperti dia dimaafkan,”tegas korban menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

“Tapi kalaupun kamu maafkan, sebenarnya tidak ada masalah, dan tidak menghilangkan parkara ini, “timpal Hakim anggota menjelaskan. 

Namun saksi korban dengan tegas kembali mengatakan, tidak akan maafkan terdakwa. “Saya tidak akan memaafkan terdakwa pak hakim,”tegas saksi korban.

Usai mendengar keterangan saksi korban maupun 4 orang saksi lainnya, lalu Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan.Sidang ini kita tunda hingga pakan depan dengan agenda lain,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita, aksi penikaman ini terjadi pada Rabu 17 November 2021 sekira jam 08.00 WIB. Saat itu, terdakwa Rezaie Ahmad Shah membeli sebilah pisau stainles dan menyimpannya di kantong celana sebelah kanan. 

“Kemudian, terdakwa pergi ke depan Kantor UNCHR Jalan Imam Bonjol Kota Medan dengan menumpang ojek online karena ada unjuk rasa bersama warga negara Afganistan lain,” ujar JPU. 

Sekira jam 10.00 WIB, terdakwa sampai di depan Kantor UNCHR tersebut dan menunggu kedatangan Sayed Zarif Sadat (korban). Antara terdakwa dan korban sebelumnya pernah terjadi ketidakcocokan. 

Sehingga saat korban sedang melakukan demonstrasi bersama dengan warga Afghanistan lain, terdakwa berjalan ke arah Sayed dan langsung mengambil pisau stainless yang dibawanya. 

“Lalu, terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah punggung belakang sebelah kanan korban sehingga mengeluarkan darah. Kemudian, terdakwa menarik keluar pisau dan menusuk pisau tersebut kembali untuk kedua kalinya. Sehingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri,” cetus Novalita. 

Saat itu, badan terdakwa langsung dipeluk dengan kuat oleh Reza Bahrami dan pisau yang berada di tangan kanan terdakwa terjatuh ke tanah. Kemudian, korban dan terdakwa dibawa oleh Reza Bahrami ke Rumah Sakit Siloam untuk mendapatkan perobatan.  

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka tusuk di leher kanan belakang, punggung kanan atas, dada kanan, lengan kanan, jari kelima tangan kanan, pergelangan ibu jari tangan kanan dan jari kelima tangan kiri. 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” ucap JPU. 

Usai dakwaan dibacakan, Hakim Ketua, Oloan Silalahi melanjutkan sidang dengan keterangan saksi. Namun, sidang terpaksa ditunda karena penerjemah tidak membawa kartu identitasnya. (lin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here