​Transaksi Sabu di Rumah Kontrakan, Dua Pria Diciduk Polisi, BB 1,02 Gram

0
11

​KARO | MEDIA 24 JAM.COM-Dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Desa Seberaya diciduk anggota Reskrim Polsek Tigapanah.Kedua terduga pengedar ini masing-masing berinisial SG (28) dan IS (40).

Keduanya merupakan warga asli Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah, dan ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Seberaya, Selasa (19/5/2026) sekira pukul 20.30 WIB.

​Kapolsek Tigapanah, AKP Dedy Syahputra Ginting, S.H., M.H., Kamis (21/5/2026).mengatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil respons cepat atas informasi yang disampaikan oleh warga terkait adanya peredaran barang haram di wilayah hukum tersebut.

​Mendapat informasi itu, personel langsung menindaklanjutinya dengan menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di sebuah rumah kontrakan di sekitar Simpang Bertah, Desa Seberaya.

​”Kanit Reskrim IPTU Regen Manik, S.H., beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, kemudian berhasil menangkap terduga pelaku berinisial SG (28) dan IS (40). Keduanya merupakan warga Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah,” ujar Kapolsek.

​Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti milik kedua tersangka. Di antaranya berupa narkoba jenis sabu dengan berat total 1,02 gram yang dibungkus dalam plastik klip berles merah, timbangan elektrik berwarna silver, serta satu unit ponsel pintar merek Oppo.

​”Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karo,” jelas AKP Dedy Syahputra Ginting.

​Seusai penangkapan, Kepala Desa Seberaya mengucapkan terima kasih kepada anggota Polsek Tigapanah atas tindakan tegas tersebut. “Terima kasih karena sudah menangkap kedua pengedar sabu ini, semoga Desa Seberaya bersih dari narkoba,” ujarnya. (ton)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here