
GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Walikota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Ir. Lakhomizaro Zebua, memimpin langsung penertiban pedagang di Pasar Tradisional Luaha, Kamis (11/11/2021).
Kedatangannya itu didampingi Asisten l Arham Dusky Hia, Kadis PUPR Ekuator Daeli, Kadis Perdagangan dan Perindustrian Yurisman Telaumbanua, Kasatpol-PP Eko Ariyanto Zebua, serta Camat Gunungsitoli Mario Zebua.
Ditemui wartawan, Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli, Yurisman Telaumbanua, menjelaskan penertiban dilakukan terhadap pedagang yang melanggar ketertiban umum.
“Tidak sedikit pedagang kerap melanggar Perda Ketertiban Umum di Pasar Luaha dengan mendirikan bangunan tempat berjualan diatas trotoar jalan”, ujar Yurisman.
Selain itu, Yurisman menyebut banyak juga pedagang tidak membayar retribusi meski sudah ditagih dan dipanggil ke kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli.
“Sesuai petunjuk pak Walikota, pedagang yang tidak membayar retribusi serta mendirikan kembali bangunan tempat berjualan dikeluarkan dari kawasan Pasar Luaha”, kata Yurisman.
Yurisman menambahkan, Walikota Gunungsitoli telah menegaskan tidak diperbolehkan ada penjaga malam di kawasan Pasar Luaha dari pihak swasta.
“Tidak dibenarkan ada penjaga malam di Pasar Luaha selain dari Satpol-PP atau Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli. Mereka akan segera diterbitkan”, tandas Yurisman.
Pantauan wartawan, ditengah-tengah operasi penertiban terlihat Walikota Gunungsitoli menyempatkan membeli ikan segar untuk dikonsumsi. (Yos)



