Walikota Gunungsitoli Sampaikan Pendapat Akhir Soal Ranperda RPJMD

0
303

GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Walikota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Ir. Lakhomizaro Zebua, menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.

Pendapat akhir tersebut disampaikan Walikota dalam rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat (15/10/2021).

Dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD, Walikota mengapresiasi pelaksanaan rapat paripurna penandatanganan persetujuan Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026.

“Pembahasan Ranperda RPJMD merupakan wujud komitmen DPRD Kota Gunungsitoli bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam merumuskan perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan”, kata Walikota.

Walikota menjelaskan, Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat memahami pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan melalui rapat paripurna kerena menjadi catatan untuk menyempurnakan dokumen RPJMD Tahun 2021-2026.

“Berdasarkan hasil pembahasan, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyatakan setuju Ranperda RPJMD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), ujar Walikota.

Walikota mengungkapkan, bahwa tahapan selanjutnya adalah Kepala Daerah mengajukan Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026 kepada Gubernur Sumatera Utara untuk di evaluasi.

“Substansi Ranperda RPJMD yang diajukan tentu disempurnakan sesuai nota persetujuan antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD Kota Gunungsitoli”, ucap Walikota.

Diakhir keterangannya, Walikota menyebutkan Pemerintah Kota Gunungsitoli berkomitmen penyusunan dokumen Ranperda RPJMD akan menjadi Perda setelah 6 bulan pelantikan Kepala Daerah sebagaimana peraturan perundang-undangan. (Yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here