Selasa, 15 Maret 2022 Mantan Satgas PDI Perjuangan Diadili Terkait Perkara Penganiayaan Anak di Bawah Umur 

0
266

Halpian Sembiring Meliala saat di Polrestabes Medan(f.istimewa)

MEDAN,(media24jam.com)-Mantan Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana PDIP, Halpian Sembiring Meliala (46) segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa, 15 Maret 2022 .

Halpian Sembiring Meliala Warga Jalan A. H. Nasution Komplek Milala Mas, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor ini akan diadili terkait perkara dugaan penganiayaan anak di bawah umur, di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

“Besok, Selasa, 15 Maret 2022, sidang perdana pembacaan surat dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Febrina Sebayang ketika dikonfirmasi wartawan, Senin, 14 Maret 2022.

JPU Febrina Sebayang mengatakan dalam perkara  tersebut, terdakwa Halpian Sembiring Meliala didakwa dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. 

Diketahui sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur berinisial AFL (17) itu, berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

Kemudian tersangka Halpian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar. 

Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Tersangka menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

Keesokan harinya, tepatnya pada Jumat, 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.

Selanjutnya, Polrestabes Medan yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Halpian di salah satu cafe di kawasan Medan Johor, pada Jumat (24/12/2021) malam. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here