BATAM I Media24jam.com – Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis ektasi di tiga kelab malam terbesar di Batam milik Planet Group. Nama Basri dan Yuwangky berhasil diamankan Interpol setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tuduhanya terkait peredaran narkotika jenis pil ektasi., setiap bulan penjualannya hingga mencapai 40 ribu butir pil ektasi.
Baca Juga:
- “20 Tahun” Jadi Raja Kelab Malam Terbesar di Batam – THM Planet Grup Akhirnya Tamat Ditangan Bareskrim Mabes Polri
- Perputaran Ekonomi Batam Membaik Pasca Penutupan Judi Gelper
Bareskrim Polri juga berhasil mengidentifikasi barang bernilai tinggi milik tersangka Basri dan Yuwangki. Diantaranya sejumlah mobil kelas atas, property berupa rumah mewah seharga milyaran rupiah, dan kapal Yacht mewah dengan perkiraan harga Rp15 Miliar.
Barang mewah kedua tersangka tersebut di duga berkaitan erat dengan peredaran narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bareskrim Polri memastikan hingga saat ini masih melakukan pengembangan kasus hingga sampai pengadilan.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan mengatakan kasus ini akan terus berlanjut. Dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru yang berhubungan dengan kasus ini. Namun Eko juga menjelaskan tidak semua perkembangan kasus di ungkap ke publik. “Saya jamin kasus ini akan selesai dengan tuntas,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran Media24jam.com, di tengah penyelidikan proses hukum peredaran narkotika di tiga kelab malam P.01, P.02 danP.03 milik Planet Group oleh Bareskrim Polri. Muncul ke publik nama Karto dalam kasus ini.
Selan Basri dan Yuwangky, nama Karto disebut-sebut memiliki hubungan erat dengan kedua tersengka tersebut. Lalu apa peran Karto di Planet Group ?. Media ini masih menelusuri siapa sosok Karto sebenarnya. Simak terus media ini untuk mengetahui perkembangan selanjutnya. (Handreasseru)
Artikel Lainnya:




