
KEPRI, (media24jam.com) – KPU (Kantor Pelayanan Utama) Bea Cukai kota Batam tidak ingin kompromi dengan peredaran Rokok illegal non cukai yang marak di kota ini. Bahkan siap menindak tegas aksi penyelundupan rokok non cukai ke luar daerah melalui pelabuhan yang ada di kota Batam.
Baca Juga: Seolah Kebal Hukum, Rokok H.Mind Non Cukai Beredar Luas dan Bebas di Batam
Menyikapi pemberitaan media24jam.com dengan judul: Kapal Roro Telaga Punggur “Bisa Loloskan Rokok Non Cukai dan Miras” ke Luar Batam, pihak KPU Bea Cukai Batam melalui akun media sosial resmi miliknya berjanji akan menurunkan tim penindak. Khususnya terkait penyelundupan rokok illegal Non Cukai dan Minuman Keras (Miras) alkhol kadar tinggi keluar daerah menggunakan kapal Roro di Pelabhan ASDP Telaga Punggur Kota Batam, Provinsi Kepri.
Modus penyelundupan rokok illegal Non Cukai dan Miras di pelabuhan ini bukan saja di muat ke dalam mobil truk ekspedisi. Namun para bandit juga nekat menggunakan mobil pribadi jenis Fortuner dan lainnya untuk menyelundupkan barang haram tersebut keluar daerah wilayah Batam menggunakan jasa kapal Roro. Diantaranya kapal Roro dengan keberangkatan ke Jambi (Kuala Tungkal) dan Bengkalis (Sei Pakning).
Menanggapi persoalan tersebut, Iwan, salah seorang aktivis di kota Batam menilai Bea Cukai kota Batam kecolongan dengan adanya aktifitas penyelundupan rokok illegal Non Cukai dan Miras keluar daerah via Kapal Roro Telaga Punggur.
Menurutnya, aktifitas penyelundupan barang illegal keluar daerah melalui kapal Roro Telaga Punggur keluar Provinsi Kepri ini sudah lama beraktifitas. Rokok illegal non cukai dan Miras itu ada juga yang di selundupkan ke Tanjung Pinang dengan Roro tujuan Tanjung Uban.
“Di muat kedalam mobil pribadi juga. Kalau ke Tanjung Pinang biasanya para penyelundup mainnya Pagi. Sekitar jam jam 9 sampai jam 10. Terkadang juga sore jelang kapal terakhir. Bukan Cuma satu mobil. Ada beberapa mobil yang memuat barang illegal itu. Mainnya rutin setiap hari,” ungkap Iwan aktivis itu.

Baca Juga: Rokok Rexo Non Cukai Beredar Bebas di Kepri, Siapa Pemainnya?
Adapun rokok Non Cukai yang diselundupkan itu diantaranya, rokok Luffman putih maupun kretek, Rave, Ray, Rexo, Manchester, Zen Classic.
“Yang paling banyak itu rokok non cukai merek H Mind baik yang Bold maupun kemasan biasa. Karena rokok ini yang paling laku keras di pasaran,” terangnya.
Dia juga menyaran kepada pihak KPU Bea Cukai Batam agar selalu giat melaksanakan Operasi Gempur yang di canangkan Dirjen Bea Cukai untuk memberantas rokok illegal Non Cukai yang merugikan Negara dan kesehatan masyarakat.
“Kita berharap Tim Penindak Bea Cukai selalu memonitor jalur jalur penyelundupan rokok illegal itu. Bukan hanya di pelabuhan ASDP saja, tapi di pelabuhan rakyatnya juga. Seperti di pelabuhan rakyat Telaga Punggur, dua pelabuhan di Tanjung Riau, Pelabuhan Tanjung Pinggir dan pelabuhan pak amat Sekupang. Pelabuhan Nongsa dan di jembatan 3 dan 4 Barelang,” kata Iwan.
Baca Juga: Gelper di Batam Menjamur, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Semua Praktek Perjudian
Dia juga berharap Tim Gempur KPU Bea Cukai Batam untuk menindak para agen, terkhusus distributor Rokok illegal non Cukai. “Kalau agen dan distributornya tidak di tindak tegas, maka rokok illegal itu akan terus beredar di pasaran kota Batam. Seperti saat ini, buktinya rokok tanpa pita cukai itu sangat gampang di beli di warung-warung yang ada di kota Batam,” kata Iwan mengakhiri. (Handreasseru)
Artikel Lainnya:



