MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM – Ahli hukum pidana Universitas Medan Area (UMA), Dr Andi Hakim Lubis SH MH, menilai cacatnya dakwaan penuntut umum dapat berimplikasi serius terhadap pembuktian perkara dugaan korupsi smartboard Langkat.
Menurut Andi, apabila dakwaan dinilai cacat dan bukti yang berkaitan dengan dakwaan tersebut harus dikesampingkan, maka unsur kerugian negara sebagai bagian penting dalam perkara korupsi juga tidak dapat dibuktikan.
Hal itu disampaikan Andi saat menjadi ahli yang dihadirkan terdakwa Budi Pranoto Seputra, Direktur PT Bismacindo Perkasa, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Langkat di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/8/2026) sore.
Menjawab pertanyaan penasihat hukum Budi, Itoloni Gulo, mengenai konsekuensi hukum apabila dakwaan penuntut umum dinilai cacat, Andi menjelaskan bahwa pemidanaan seseorang harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur pidana.
Setidaknya, kata dia, terdapat tiga hal utama yang harus dibuktikan, yakni terpenuhinya unsur delik, adanya perbuatan melawan hukum, serta terbuktinya sifat kesalahan terdakwa.
“Ketika dakwaan itu cacat dan tidak otentik, maka bukti-bukti itu harus dikesampingkan. Ketika bukti harus dikesampingkan maka unsur kerugian negara tidak terbukti,” kata Andi dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang.
Ia menegaskan, kegagalan membuktikan salah satu unsur inti delik dapat berakibat pada tidak terbuktinya dakwaan terhadap terdakwa.
“Untuk mempidanakan orang ada tiga unsurnya. Yang pertama terpenuhinya unsur delik, kedua terbuktinya melawan hukum dan ketiga terbuktinya sifat kesalahan. Maka kalau ada satu unsur delik inti tidak terbukti maka dakwaan tidak dapat dibuktikan,” ujarnya.
Sebelumnya, ahli pidana Dr Khomaini SH SE dari UPMI juga memberikan keterangan terkait kekuatan dakwaan, khususnya dakwaan yang berkaitan dengan hasil perkiraan atau perhitungan kerugian negara.
Khomaini mengatakan, pada akhirnya hakim yang akan menentukan apakah sebuah dakwaan memiliki kekuatan hukum atau justru mengandung kesalahan dalam penyusunannya.
“Kalau berbicara kekuatan dakwaan berkaitan dengan perkiraan, maka saya katakan tadi ada keyakinan hakim yang menilai apakah dakwaan tersebut memang layak atau ada unsur kesalahan dalam pembuatan dakwaan tersebut,” ujar Khomaini.
Menurutnya, penuntut umum harus memastikan dakwaan yang disusun memiliki dasar dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Seorang penuntut umum dalam membuat dakwaan harus benar-benar mempunyai keyakinan yang penuh,” katanya.
Khomaini juga menyoroti konsekuensi hukum apabila terdapat cacat dalam penyusunan dakwaan. Menurut dia, cacat formil tertentu dapat berimplikasi terhadap materi dakwaan secara keseluruhan.
“Kalau dalam konteks formil segelintir cacat formil maka akan mengakibatkan cacat materil secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis penyusunan surat dakwaan. Sebab, dakwaan menjadi dasar seseorang harus menjalani proses persidangan sebagai terdakwa.
“Ketika terjadi cacat dalam membuat dakwaan maka akan terjadi penyimpangan yang mengakibatkan seseorang kehilangan hak azasinya karena dengan dakwaannya dia harus duduk di kursi pesakitan,” kata Khomaini.
Keterangan kedua ahli tersebut diberikan untuk membantu majelis hakim menilai aspek hukum pidana dalam perkara yang menjerat Budi Pranoto Seputra.
Seluruh keterangan ahli selanjutnya menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Langkat tersebut. (Red)



