Alamak…Oknum ASN-P3K RSUD Batu Bara Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Tipu Gelap

0
451

Batu Bara, Media24Jam – Diduga terlibat kasus pidana penipuan dan penggelapan alias tipu gelap, seorang oknum Tenaga Medis inisial FYS berstatus PPPK di RSUD Ok. Arya Zulkarnaen yang terletak di Kwala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, dilaporkan ke Polres Batu Bara, pada Senin (1/12/2025).

Laporan tersebut dibuat oleh Enilawaty Br Ambarita dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya Ali Nasution,SH Dalam laporan Pengaduan bernomor R/LI- 360/X/2025/Unit II/ Res B. Bara.

Dalam keterangannya, Enilawaty Br.Ambarita merasa dirugikan dan sangat tertipu oleh bujuk rayu, janji manis dan tipu muslihat oleh Oknum ASN-P3K RSUD Batu Bara berinisial FYS tersebut. Kerugian yang dialaminya pun diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Menurut korban, awalnya dia tidak menyangka bahwa perbuatan terlapor FYS menipu dan menggelapkan uangnya dengan iming-iming mau memutar modal usaha dan akan membagi keuntungan kepada korban atau pelapor. Terlebih dalam bujukan FYS kepada Pelapor bahwasanya mereka masih bersaudara.

Sementara Kuasa Hukum Pelapor Ali Nasution, SH saat diwawancarai pada Selasa (2/12/2025) menjelaskan bahwa kliennya Enilawaty br Ambarita merasa dirugikan atas uang yang telah diberikan kepada FYS dengan dalih uang untuk modal usaha namun usaha yang dijalankan terlapor tidak pernah jelas hasilnya dan tidak ada mengembalikan uang yang telah dikeluarkan kliennya.

Maka dari itu pihaknya sudah melaporkan FYS dan telah diperiksa semua saksi-saksi dan bukti untuk menguatkan Laporan Pengaduan atas dugaan melanggar ketentuan Pidana KUHP pasal 372 dan atau 378.

“Perlu diketahui, terlapor FYS ini berstatus sebagai Kepala IGD RSUD OK Arya. Dan saat ini kasusnya tengah bergulir di Polres Batu Bara. Kami percaya Polres Batu Bara mampu mengusut tuntas kasus ini dan kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kepolisian Resort Batu Bara,” tegasnya. (Dwi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here