SIBOLGA, (media24jam.com) – Bea Cukai Sibolga memusnahkan sebanyak 4,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan periode November 2025 hingga April 2026.
Kepala Bea Cukai Sibolga, Indra Isnugrahadi, mengatakan rokok ilegal tersebut berasal dari 29 surat bukti penindakan dalam 13 operasi.
“Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp6.400.538.020, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.231.307.984,” kata Indra.
Menurutnya, pemusnahan dilakukan setelah barang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Indra menyebut penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan melalui pengawasan, patroli, pengumpulan informasi, operasi pasar, serta sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Untuk wilayah temuan terbanyak periode tersebut, Padangsidimpuan berada di urutan pertama, disusul Padang Lawas Utara dan Sibolga.
Sambung Indra, rokok ilegal yang beredar di wilayah pengawasan Bea Cukai Sibolga umumnya berasal dari luar daerah, baik produk impor maupun produk lokal dari sentra produksi seperti Jawa Timur dan Madura.
“Di wilayah pengawasan Bea Cukai Sibolga sampai saat ini belum ada perusahaan atau pabrik yang memiliki izin untuk memproduksi rokok,” ujarnya.
Selain penindakan pidana, Bea Cukai juga menerapkan mekanisme ultimum remedium (penjara atau denda) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tahun ini, mekanisme tersebut telah diterapkan terhadap sekitar 128 ribu batang rokok ilegal, dengan penerimaan denda sekitar Rp286,4 juta.
Bea Cukai Sibolga mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui Bravo Bea Cukai 1500225 atau kanal resmi Bea Cukai Sibolga.(Bs24)




