BERITABATAM.COM, Batam – BP Batam bantah menolak perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) Rumah Susun (Rusun) kampung Utama, Nagoya, Kota Batam. Sebelumnya, penghuni Rusun Kampung Utama telah mengajukan perpanjangan UWT namun tidak di proses. Padahal pengajuan tersebut telah di ajukan sejak pada 2015 lalu dan hingga detik ini tidak kelar dip roses pihak BP Batam.
Baca Juga: KPU Bea Cukai Batam Aktifkan Tim Penindak Rokok Ilegal di Pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD kota Batam pada pekan lalu. Dalam agenda kegiatan ini turut di hadiri Dinas Cipta Karya Pemko Batam, Dinas PTSP, Dinas Perkimtam, BPN, Dir Lahan BP Batam, dan CV Pulau Lestari. Sidang RDP di pimpin langsung Ketua Komisi I, Lik Khai.
Ketua juru bicara Rusun Kampung Pelita, Jeslin, dalam RDP tersebut melaporkan warga telah menghuni rusun ini sejak tahun 1985. Dan kini terhitung sejak tahun 2014 yang lalu tepat 30 tahun, warga penghuni rusun harus memenuhi kewajibannya lagi untuk membayar UWT.
“Perpanjangannya sudah di ajukan pada tahun 2015 lalu. Tapi hingga kini sudah 7 tahun lamanya pengajuan perpanjangan tersebut tidak dip roses oleh pihak BP Batam. Semua persyaratan telah kami lengkapi. Bahkan kami sudah membentuk perhimpunan warga penghuni rusun untuk menyelesaikan persoalan ini sebagai persyaratan yang di minta. Namun sampai sekarang belum juga dip roses, entah di mana salahnya,” jelas Jeslin.
Baca Juga: Kapal Roro Telaga Punggur “Bisa Loloskan Rokok Non Cukai dan Miras” ke Luar Batam
Dalam RDP ini, warga juga mengeluhkan akibat tidak di peroses_nya UWT ini sehingga otomatis unit rusun warga tidak dapat di sertifikat oleh pihak BPN. Unit rusun yang di tempati warga ini telah memiliki PL masing-masing, artinya lahan unit Rusun ini sudah terpecah dari PL induk.
Menyikapi persoalan warga Rusun Kapung Utama tersebut, pihak BP Batam membantah telah menolak perpanjangan UWT yang diajukan warga.
“Kami bukan tidak mau memprosesnya. Tetapi peraturan yang tidak membolehkan. Jadi kami tidak berani memperpanjang UWT Rusun Kampung Utama,” ucap seorang pejabat BP Batam yang hadir dalam RDP ini.
Jawaban pihak BP Batam tersebut membuat Ketua Komisi I, Lik Khai, yang memimpin RPD sempat heran. “Terus bagaimana agar bisa di proses. Biar persoalan warga ini selesai,” tanya Lik Khai.
Menurut pihak BP Batam dan BPN, UWT dan sertifikat unit rusun Kampung Utama ini tidak dapat di peroses di sebabkan dalam perpanjangan UWT masih mengatasnamakan CV Pulau Lestari.
Baca Juga: Puluhan Lokasi Judi Gelper di Batam Tutup Secara Serentak Ini Penyebabnya
“Dalam aturan terbaru BP Batam, untuk pengurusan lahan harus atas nama PT, tidak boleh atas nama CV. Dalam kasus Rusun Kampung Utama ini masih mengatasnamakan CV Pulau Lestari sebagai PL induk. Kecuali CV Pulau Lestari itu sudah berganti nama menjadi PT, baru bisa kami Proses perpanjangan UWT,” jelas BP Batam.
Lanjutnya, sedangkan CV Pulau Lestari kini sudah tidak beroperasi lagi. Untuk mengurai benang kusut dalam kasus ini, pihak BP Batam menyarankan agar warga membentuk perhimpunan warga. Lalu membuat PT sendiri agar nanti PL induk yang tadinya dari CV Pulau Lestari bisa di alihkan ke PT milik warga. Nantinya rusun kampung Utama ini di kelola warga sendiri melalui PT yang di bentuk.
“Kebetulan di sini juga hadir pihak CV Pulau Lestari. Dan mereka telah bersedia melakukan peralihan. Yang ini dulu yang harus warga urus. Selanjutnya baru di undang Notaris untuk mengurus persoalan lahan, dan warga juga harus mengaktifkan perkumpulan yang izin-nya dari Dinas Perkim Pemko Batam,” papar BP Batam dan BPN dalam RDP ini.
Baca Juga: Humas Gelper Coba Suap Wartawan Media ini dan Minta Hentikan Pemberitaan
Dijelaskan juga, jika persyaratan tersebut bisa di penuhi maka warga penghuni unit Rusun Kampung Utama dapat menyampaikan permohonan perpanjangan UWT ke BP Batam. Dan setelah itu dapat melakukan pengurusan sertifikat ke pihak BPN.
“Jadi kami bukan menolak perpanjangan UWT Rusun Kampung Utama. Tetapi karena masalah itulah sehingga kami tidak dapat memproses perpanjangan UWT Rusun,” tegas pihak BP Batam. (Handreasseru)
Artikel Lainnya: