Sergai (Media24jam.com) – Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai bersama Polsek Perbaungan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial SS (40) dan IJ (51), yang keduanya merupakan warga Desa Sei Sijenggi.
Penindakan dilakukan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kosong di Dusun I, Desa Sei Sijenggi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, SH, bergerak menuju lokasi.
Setibanya di rumah kosong tersebut, petugas mendapati SS sedang duduk di lantai. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang diduga sabu yang disembunyikan di sela-sela daun pintu yang telah rusak.
Dari tangan SS, petugas mengamankan satu plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1 gram dan netto 0,8 gram, satu pipet sekop, satu unit HP Android merek Realme warna hitam serta uang tunai Rp120 ribu.
Kepada petugas, SS mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari IJ dengan sistem kerja.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah IJ di Dusun II Desa Sei Sijenggi. Pengembangan dilakukan dengan didampingi perangkat desa, yakni kepala dusun dan kaur desa.
IJ ditemukan berada di kamar belakang rumah milik kakaknya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan barang diduga sabu beserta sejumlah peralatan lainnya yang disimpan di bawah rak kayu.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan bruto 0,94 gram dan netto 0,74 gram, satu plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan bruto 0,07 gram dan netto 0,02 gram, satu bal plastik klip transparan kosong, satu pipet sekop, satu kaca pirex, satu jarum suntik, satu unit timbangan elektronik, satu unit HP Android merek Infinix warna biru serta uang tunai Rp250 ribu.
IJ juga mengakui barang bukti yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan. Selanjutnya, keduanya diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, Sabtu (5/9/2026) membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Jangan ragu dan takut melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan sekitar,” demikian disampaikan Kasi Humas.
Ia menegaskan, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga generasi muda sekaligus menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(hrp)




