Dugaan Tangkap Lepas Ekstasi! Praktisi Hukum Minta Kapolda Turun Tangan

0
18

MEDAN | MEDIA 24 JAM .COM-Aroma tak sedap dugaan permainan hukum di tubuh Polsek Pancurbatu kembali menuai sorotan tajam. Dugaan kasus “tangkap lepas” terhadap seorang pria berinisial N Tarigan (25) yang disebut-sebut sempat diamankan dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi, kini mendapat kecaman keras dari praktisi hukum Rony Lesmana, SH, MH.


Rony angkat bicara setelah mencuat kabar bahwa N Tarigan yang sebelumnya diamankan aparat Polsek Pancurbatu pada Rabu malam (20/5/2026) di salah satu hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu, dikabarkan kembali bebas hanya beberapa hari setelah penangkapan.


Kepada wartawan, Jumat (29/5/2026), Rony Lesmana menegaskan, bila dugaan tersebut benar terjadi, maka itu bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan dapat menjadi persoalan serius yang mencederai marwah penegakan hukum.


“Pemberantasan narkoba adalah perintah Presiden, Kapolri, sekaligus amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kalau benar ada tersangka narkoba jenis ekstasi yang dilepas tanpa dasar hukum jelas, ini sangat berbahaya bagi kepercayaan publik,” tegas Rony.


Menurut praktisi hukum yang dikenal vokal tersebut, aparat penegak hukum tidak boleh bermain-main dalam perkara narkoba karena kejahatan ini menyasar generasi muda dan merusak masa depan bangsa.


“Kalau benar ada praktik seperti itu, harus diusut tuntas. Jangan ada kesan hukum bisa ditawar atau dipermainkan,” katanya dengan nada keras.


Rony juga meminta Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut. Ia mendesak agar dugaan tersebut dibuka secara terang kepada publik guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.


“Program Zero Tolerance terhadap narkoba harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada oknum yang mencoreng nama baik institusi kepolisian yang selama ini bekerja keras memberantas narkoba,” ujarnya.


Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan menyebutkan, pada Rabu malam (20/5/2026), personel Polsek Pancurbatu disebut mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkoba di salah satu kamar Hotel SN, Jalan Jamin Ginting, Desa Pertampilan, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.


Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga penggerebekan. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial N Tarigan (25) disebut berhasil diamankan.


Dari pria tersebut, dikabarkan petugas menemukan sejumlah butir pil yang diduga ekstasi beserta uang tunai dan barang bukti lainnya. Selanjutnya, N Tarigan disebut dibawa ke Polsek Pancurbatu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.


Namun belakangan, muncul kabar bahwa pria tersebut telah kembali bebas. Bahkan beredar isu adanya pertemuan pihak keluarga dengan salah satu oknum penyidik sebelum N Tarigan disebut-sebut dapat kembali menghirup udara segar.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Pancurbatu terkait kabar dugaan “tangkap lepas” tersebut.(Ali)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here