KARO | MEDIA24JAM .COM-Sepanjang bulan Mei 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berbagai jenis barang bukti berhasil diamankan dari tangan para pelaku.
Kapolres Tanah Karo, Pebriandi Haloho melalui Kasat Resnarkoba, J. Pardede didampingi Kasi Humas, Pedoman Maha serta KBO Satresnarkoba, Laksana Perangin Angin menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Karo, Kamis (28/5/2026) sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa selama Mei 2026, pihaknya berhasil membongkar 26 kasus narkotika, yang terdiri dari 18 kasus sabu, 5 kasus ganja, dan 3 kasus ekstasi.
“Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,91 gram, ganja seberat 106,68 gram beserta 22 batang tanaman ganja, serta 32 butir ekstasi dengan berat 14,23 gram,” ujar Kasat Resnarkoba.
Ia menegaskan, peredaran narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga berpotensi memicu meningkatnya tindak kriminal di tengah masyarakat. Karena itu, kepolisian berkomitmen terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun jaringan peredaran gelap narkotika.
Selain penindakan, polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.(Ton)




