Kades Talapeta Tinggalkan Forum Sebelum Berita Acara Ditandatangani, Aksi AMPK Memanas: Publik Bertanya, Ada Apa dengan SKT yang Tertahan Dua Tahun

0
31

DELI SERDANG | Media24jam.com – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) di Kantor Camat STM Hilir, Senin (6/7/2026), berubah memanas. Kekecewaan massa memuncak setelah Kepala Desa Talapeta, Manase Barus, meninggalkan forum dialog sebelum berita acara hasil pertemuan ditandatangani seluruh pihak.

Bagi massa, tindakan tersebut bukan sekadar meninggalkan ruangan, melainkan meninggalkan tanda tanya besar mengenai keseriusan pemerintah desa dalam menyelesaikan polemik Surat Keterangan Tanah (SKT) milik almarhumah Sinik Br Ginting yang telah berada dalam penguasaan Pemerintah Desa Talapeta selama lebih dari dua tahun.

Ironisnya, dalam forum itu sendiri Manase Barus mengakui bahwa SKT memang masih berada di tangan pemerintah desa. Alasannya, ia mengaku belum mengetahui siapa yang berhak menerima dokumen tersebut karena belum ada kepastian mengenai ahli waris. Ia pun berjanji akan menyerahkan SKT itu pada pekan depan.

Namun janji tersebut justru diiringi langkah meninggalkan forum sebelum berita acara disepakati bersama. Sikap itu langsung memantik reaksi keras peserta aksi yang menilai pemerintah desa belum menunjukkan komitmen menyelesaikan persoalan secara terbuka dan tuntas.

Massa juga mempertanyakan mengapa sebuah dokumen administrasi penting bisa tertahan begitu lama tanpa kepastian penyelesaian. Menurut mereka, semakin lama dokumen tersebut tidak dikembalikan, semakin besar pula ruang munculnya berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Tak hanya pemerintah desa yang menjadi sorotan. Massa turut melayangkan kritik kepada Camat STM Hilir, Sandi Sihombing, yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsi koordinasi terhadap persoalan yang berlarut-larut tersebut. Mereka juga menyinggung sejumlah usulan pembangunan desa yang disebut belum diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Ketua Umum AMPK, Rahman JP Hutabarat, menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan sekadar selembar dokumen, melainkan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sudah lebih dari dua tahun SKT itu berada di tangan kepala desa. Apa dasar hukumnya ditahan. Mengapa belum juga dikembalikan. Kalau memang proses administrasi tidak dapat dilanjutkan, semestinya dokumen itu segera diserahkan kepada pihak yang berhak,” tegas Rahman.

Rahman menjelaskan, persoalan bermula ketika Nuah Barus menyerahkan SKT milik almarhumah Sinik Br Ginting melalui Kaur Pemerintahan Desa Talapeta, Cipta Tarigan, sebagai syarat pemecahan surat pasca transaksi jual beli tanah dengan Sakti Barus pada Januari 2024.

Namun sekitar dua pekan setelah berkas diajukan, Sinik Br Ginting meninggal dunia sehingga proses administrasi terhenti. Meski demikian, SKT yang menjadi dokumen utama hingga kini disebut belum pernah dikembalikan.

Nuah Barus mengaku telah berulang kali meminta pengembalian SKT tersebut. Bahkan dua kali mediasi telah dilakukan, tetapi belum membuahkan hasil.

Sementara itu, Manase Barus kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menahan dokumen tanpa alasan. Ia menyatakan proses administrasi berhenti karena pemilik tanah telah meninggal dunia dan hingga kini belum ada kejelasan mengenai pihak yang berhak menerima kembali SKT tersebut.

Di penghujung aksi, situasi kembali kondusif setelah Camat STM Hilir Sandi Sihombing Kades Talapeta Manase Barus bukan pergi melainkan makan siang. Selanjutnya, membacakan sekaligus menyerahkan notulen hasil rapat kepada perwakilan AMPK. 

Meski demikian, satu pertanyaan yang masih menggantung di tengah masyarakat belum sepenuhnya terjawab: apabila pemerintah desa telah mengakui dokumen tersebut berada dalam penguasaannya, mengapa penyelesaiannya harus menunggu lebih dari dua tahun hingga akhirnya menjadi polemik yang memicu aksi unjuk rasa.(*).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here