MEDAN,(media24jam.com)-Polda Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kapal pembawa 89 Pekerja Migran Indonesia diduga ilegal yang karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan pada Sabtu (19/3/2022).
“Setelah kita kembangkan dan lakukan penyidikan, kita telah menetapkan satu orang tersangka berinisial H alias S warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui.Wadir Reskrimum, AKBP Alamsyah Hasibuan, Senin (21/3/2022).
Ia menyebutkan, tersangka H alias S berperan sebagai nahkoda kapal. “Perannya sebagai nahkoda,” sebutnya.
Saat ini, kata Alamsyah menambahkan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui.
“Kita masih kejar tersangka lainnya dan diharapkan menyerahkan diri,” katanya.
Menurutnya bahwa tersangka dikenakan pasal Undang Undang Nomor. 21 tentang perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun penjara.
Dalam peristiwa ini,kata alamsyah, dari 86 pekerja Imigran diduga ilegal yang diangkut, dua orang di antaranya meninggal dunia.
“Adapun yang meninggal dunia atas nama Maria Warga Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Basman warga Nusa Tenggaara Timur (NTT),” ucapnya.
Diketahui, para Imigran ini berasal dari beberapa provinsi di Indonesia yang direkrut dari agen masing-masing dan dikenai biaya perjalanan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
“Kapal pembawa 89 Imigran yang karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/2022). tenggelam diduga disebabkan kelebihan muatan yang mengakibatkan kapal tidak dapat menampung penumpang sehingga kapal tersebut karam ditengah laut,”pungkasnya (lin)




