Kasat Lantas Polres Batu Bara Tegaskan Mematuhi Aturan Lalu Lintas Adalah Solusi Memperkecil Kecelakaan

0
720

Batu Bara, Media24Jam – Kecelakaan lalu lintas adalah suatu kejadian/suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Kecelakaan lalu lintas ini juga suatu yang sangat tidak diinginkan oleh semua manusia.

Menanggapi permasalahan manusia dalam penggunaan lalu lintas ini, Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Eridal Fitra, SH, MH, menegaskan agar mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditentukan.

“Saat berkendara roda dua selalu pakailah helm yang telah SNI. Karena helm ini sangat berguna melindungi bagian kepala kita. Selain dari benturan helm ini juga dapat melindungi mata kita dari debu ataupun serangga yang terbang. Kemudian gunakanlah kaca spion agar saat kita hendak berbelok ataupun ingin melomba kendaraan lainnya, kita bisa melihat dan mengontrol kendaraan yang berada di belakang kita.
Begitu juga dengan kendaraan roda empat agar selalu memakai sabuk pengaman saat berkendara,” tegasnya.

Selain itu Eridal menambahkan agar pengguna jalan dapat memahami arti dari rambu-rambu lalu lintas.

“Kemudian agar terhindar dari laka lantas, setiap pengguna jalan harus paham dan mengerti tentang simbol atau rambu-rambu lalu lintas. Dan yang paling penting juga setiap pengendara jangan mengemudi saat keadaan mabuk dan mengantuk,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Lantas juga menegaskan kepada setiap pengguna jalan agar melengkapi surat-surat kendaraannya.

“Dan yang terakhir lengkapilah selalu surat-surat dalam berkendara seperti SIM dan STNK. Sebab salah satu peraturan lalu lintas wajib dipatuhi oleh pengendara adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena SIM merupakan syarat mutlak untuk dapat mengendari motor kesayangan di jalanan.

Aturan ini bukan hanya berlaku bagi pengendara roda dua saja. Namun SIM juga harus dimiliki oleh pengendara roda empat. Bagi yang belum memiliki SIM segera datang ke Polres untuk pembuatan SIM.

Kemudian membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, menjadi bagian penting dari tata tertib lalu lintas. Dengan membawa STNK tentunya kamu sudah memenuhi tata tertib di jalan raya.

STNK merupakan bukti sah kepemilikan terhadap kendaraan yang kamu wajib miliki.

Polisi berhak untuk menjatuhkan tilang kepada kamu yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.

Untuk itu, sebelum berpergian sebaiknya kamu mengecek kembali kelengkapan surat-surat, ya! Karena dengan membawa STNK, menjadi bagian penting dalam tata tertib di jalan raya,” jelasnya. (Dwi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here