Nakoda Kapal SB Cromoil Equity Berharap Majelis Hakim PN Batam Tolak Tuntutan JPU

0
645
Nahkoda Kapal
Tim kuasa hukum Nahkoda Kapal. H.A.RUSTAM RITONGA. SH. MH, BAKHTIAR BATUBARA SH. DANIEL SH. MH. AWALUDDIN HARAHAP SH.

KEPRI, (media24jam.com) – Nahkoda Kapal SB Cramoil Equity, Chosmus Palandi berharap hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam mengabulkan permohonannya untuk menolak tuntutan JPU. Hal itu disampaikan, Palandi, melalui Tim kuasa hukum-nya saat sidang kedua di PN Batam pada Kamis (17/2/2022).

Chosmus Palandi hanya bisa tertunduk lemas walau terlihat tegar. Saat ini dirinya seperti di paksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri kota Batam.

Baca juga: DPP Pelra Lantik DPD Riau -Kepri dan 6 DPC Sabtu Ini di Kota Batam

Kasus ini berawal ketika pria asal kota Manado ini berkeinginan untuk mendapat perlindungan hukum. Dirinya ingin mendapatkan kejelasaan status sebagai pekerja (Nahkoda) dari perusahaan tempatnya bekerja. Namun berujung di penjarakan atas tuduhan yang tidak dia pahami.

Bukan persoalan itu saja, Chosmus Palandi juga di terdakwakan dengan dua perkara yang  berbeda, dan berkas terpisah.

Dakwaan pertama, Paladi di tuding melakukan pelanggaran alur lalu lintas pelayaran di Indonesia. Sedangkan dakwaan kedua yakni undang-undang lingkungan hidup.

Pada hari ini, pria keturunan Manado asal Lampung ini kembali menjalani sidang untuk kedua kalinya. Sidang yang di lakukan secara virtual di pimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang yakni keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam eksepsi yang di sampaikan penasehat hukum terdakwa dari Kantor Hukum H A. Rustam Ritonga SH.MH dan Rekan, dengan tegas menolak dan keberataan atas dua dakwaan jaksa terhadap Chomus Palandi.

Pihak pengaca terdakwa beralasan jika dakwaan batal demi hukum karena surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil sesuai Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan (pasal 143 ayat (3) KUHAP). Bahwa menurut pasal 63 ayat (1) ayat (2) KUHP, pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan it. Dan jika berbeda-beda yang di kenakan hanya memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

“Sesuai SE Kejagung, dakwaan harus menyebutkan dengan benar apa yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana. Karena sebenarnya, terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud jaksa. Sebab, terdakwa sebagai pekerja hanya mendapat perintah dari perusahaannya bekerja,” jelas Bakhtiar Batubara, SH., salah satu penasehat hukum terdakwa.

Menurut dia, sebagai nakhoda SB Cramoil Equity, terdakwa mendapat perintah membawa muatan limbah B3 dari Perusahaan pemilik kapal dan pemilik muatam limbah B3 yaitu PT Cramoil Singapore LTE LTD dengan tujuan OPL dengan kondisi kapal tidak sesuai peruntukannya dan dokumen kapal yang tidak lengkap.

Dalam perjalanan ke OPL terdakwa melakukan deviasi berhenti di alur laut kepulauan Indonesia dekat perairan Nongsa. Saat itu, ia meminta bantuan  kenalannya  Pensiunan pegawai KPLP untuk melapor dan mendapat jalan keluar atas permasalahannya dalam menakhodai kapal SB Cramoil Equity yang tidak laik laut. Karena merasa sebagai WNI, dengan dilema yang di hadapi terdakwa berharap di negaranya akan mendapat perlindungan hukum dari instansi yang berwenang (KPLP/KSOP Batam).

“Jadi terdakwa meminta perlindungan hukum karena sudah setahun lebih di atas kapal tanpa status yang jelas. Karena itu, terdakwa menghubungi kenalannya dan tak lama ia dijemput. Sedangkan kapal berada di alur kepulauan Indonesia,” jelas Bakhtiar  Batubara, SH lagi.

Adapun keadaan yang memaksa terdakwa deviasi berawal tahun 2018 terdakwa bekerja sebagai nakhoda kapal untuk mengantar jemput crew kapal, supply permakanan,spare part, dan lain-lain hanya di dalam perairan Singapore saja. Namun sejak tahun 2019 terdakwa mendapat perintah tugas tambahan melawan ketentuan yang berlaku sebanyak 2 sampai 5 kali dalam sebulan membawa limbah B3 ke Kapal Tanker di perairan OPL.

Terdakwa menyadari apabila terus melakukan pekerjaan membawa limbah B3 dan di transfer ke MT Tiger Star di OPL tidak sesuai ketentuan, suatu saat ada kemungkinan cara transfer yang dilakukan dapat menimbulkan pencemaran di laut dan akan di tangkap polisi perairan Malaysia. Sejak tahun 2019 perusahaan pemilik kapal tidak mengurus buku pelaut crew kapal yang sudah expired. Begitu juga dengan kontrak kerja terdakwa.

“Terdakwa telah seringkali menyampaikan complain ke perusahaan pemilik kapal, tapi perusahaan tidak pernah menanggapinya, bahkan orang tua terdakwa meninggal dunia pada bulan juni 2021, pinjam uang ke perusahaan pun tidak diberikan. Apalagi sejak adanya wabah Covid-19, terdakwa sama sekali tak dapat izin turun dari kapal. Karena itu terdakwa minta perlindungan hukum ke Indonesia,” tegas Awaludin Harahap  SH kuasa hukumnya.

Masih kata Awaludin Harahap SH, terdakwa sudah beberapa kali ingin melarikan diri untuk mengadukan perkara tersebut kepada Kedutaan RI, di Singapura tetapi gagal karena adanya Penjagaan di Pelabuhan Singapura akibat adanya Pembatasan Perjalanan sehubungan dengan Wabah Covid 19.

Sehingga setiap Crew Kapal tidak bisa Keluar turun ke darat, maka satu satunya harapan Terdakwa untuk bisa berhenti bekerja dan bisa memperpanjang Dokumen Pelaut adalah membuat Pengaduan di Wilayah Batam. Hal itu agar tidak menjadi korban perbudakan oleh salah satu pengusaha Singapura.

“Awalnya pengaduannya ini direspon dengan dijemput langsung saat berada di alur laut. Namun tak berapa lama, ia ditetapkan sebagai tersangka, atas pelanggaran pelayaran dan limbah. Kapalnya yang awalnya di alur laut, tiba-tiba sudah ada di perairan Batuampar. Soal limbah B3 juga masih berada di kapal bukan dibawa keluar kapal, karena memang mau dipindah ke kap KM Tiger Star di OPL,” jelas Awaludin Harahap SH.

Lebih tegas lagi Awaluddin Harahap SH, Pengacara kelahiran Sumatra Utara  ini menjelaskan, bahwa menurutnya Terdakwa tidak pernah membawa masuk Limbah B3 yang dalam wilaya NKRI. Sebab sampai saat ini LImbah B3 itu masih berada di atas kapal SB Cramoil Equtiy yang berbendera Asing, tidak ada diatas air di bawah air dan tidak ada diatas daratan teroterial Indonesia.

Dan juga, memang tujuan kapal bukanlah Indonesia karena tidak ada penerima tujuan barang di Indonesia, sesuai yang terkandung dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No 17 tahun 1985 tentang Retifikasi Unclos 1982 ( United nations Convention on The Law Of The Sea) Yuridiksi Criminal diatas kapal asing. Kapal adalah Negara. Dalam perkara ini terdakwa sangat-sangat ter zolimi, pulang kepangkuan ibu pertiwi di bui,” ujarnya tegas.

Atas semua kondisi yang dialami Chosmus, penasehat hukum berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dapat menerima dan mengabulkan keberatan penasehat hukum terdakwa. Kemudian menyatakan perkara a quo bukan yuridiksi pengadilan negara RI cq PN Batam.

“Menyatakan demi hukum bahwa dakwaan jaksa tidak memenuji ketentuan hukum, sesuai pasal 143 ayat 2. Atau menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima,” tegas Awaludin Harahap SH.

Atas eksepsi tersebut, JPU meminta waktu satu untuk memberi tanggapan dari eksepsi tersebut. Sidang pun ditunda majelis hakim hingga Kamis depan.

Dari sumber yang berbeda Usai sidang, Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi membenarkan jika ada dua dakwaan atas nama terdakwa Chosmus Palandi. Dua dakwaan itu merupakan atas penyidikan berbeda yakni dari KSOP dan Kemntrian Lingkungan Hidup.

“Karena penyidikan terpisah, berkas pun terpisah. Sidang dilanjut minggu depan, tanggapan JPU atas eksepsi,” tegas Wahyu.

Usai sidang, Bakhtiar Batubara SH  yang akrap dipangil opung  juga dipercaya selaku ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa  menjelaskan bantuan hukum yang diberikan terhadap Chosmus murni karena rasa kemanusian.

Rasa nasionalis  dan solidaritas kita sebagai anak Bangsa Sebab, hampir dua tahun terdakwa bekerja tanpa status yang jelas dan ingin minta perlindungan hukum.

Dalam hal ini H.A Rustam Ritonga SH,MH selaku pimpinan kantor kuasanya  Hukum Terdakwa yang juga wakil ketua DPC PERADI Kota Batam akan mempasilitasi untuk mencari keluarga Terdakwa dan akan mempertemukan Terdakwa ujarnya singkat.

“Ini murni bantuan gratis dari kami, karena kasian dengan kasus yang menjerat terdakwa. Terdakwa ingin mendapat bantuan hukum, namun terntayata dijerat dengan dua tindak pidana yang tidak dilakukannya,” tegas Bakhtiar Batubara SH. (handreas seru)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here