OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sungai Rumbai

0
75

Padang, Media24jam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026.

BPR Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dicabut izinnya sebagai bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.

Namun, setelah upaya penyehatan tidak berhasil, pada 4 Maret 2026 OJK meningkatkan status bank tersebut menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Hal ini dilakukan karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 menetapkan penanganan BPR Sungai Rumbai dengan cara likuidasi serta meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian resmi mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OJK juga mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Sungai Rumbai untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, melalui telepon (0751) 890033.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here