Kutalimbaru – Media24Jam.com | Opsnal Reskrim Polsek kutalimbaru amankan dua orang tersangka narkoba atas nama : Erik Wibowo,(35), Warga Dusun III Desa Tuntungan I Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan Hendi Handoyo (39) Warga Dusun III Desa Tuntungan I Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan Kedua tersangka yang di tangkap sedang mengedarkan narkoba jenis ekstasi di Dusun I Desa Suka Rende Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung Melalui Kanit Resrim Iptu Maruba B.Sinaga mengatakan Kronologis Kejadian Perkara dan Penangkapan tersangka mendapat informasi dari Masyarakat bahwa Di dusun I Desa Suka Rende Kecamatan Kutalimbaru sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba jenis Pil Ekstasi.

Selanjutnya Team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Langsung menuju TKP dan mengatur strategi dengan menyebar dilokasi selanjutnya petugas unit Reskrim melakukan penyamaran sebagai pembeli dan setelah berkomunikasi untuk berjumpa Tersangka yang menawarkan 25 butir dengan harga Rp. 3.250.000 setelah disepakati selanjutnya diserahkan uang sebesar Rp.2.600.000 kepada Tersangka Erik Wibowo.

Pada saat transaksi tersangka lain Hendi Handoyo Stand by diatas sepeda motor Honda Vario BK 6572 AJN, Setelah uang diterima oleh Erik Wibowo memberikan 20 butir pil ekstasi kepada pelapor selanjutnya saat Tersangka Erik Wibowo hendak diamankan petugas ianya membuang bungkusan plastik kecil. Oleh petugas langsung menyuruh mengambil bungkusan plastik tersebut dan setelah diperlihatkan ternyata berisi 25 butir pil ekstasi.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Tersangka Erik Wibowo yang menerangkan 25 butir ekstasi adalah miliknya yang dijual kepada petugas yang menyamar, sedangkan Tersangka Hendi Handoyo berperan menemani Tersangka Erik Wibowo untuk menjual pil ekstasi.
Barang Bukti yang diamankan adalah 25 (dua puluh lima) butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik putih berisi Narkoba jenis pil ekstasi,Uang sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) hasil penjualan Narkoba jenis pil ekstasi dan 1 (satu) buah Hp merk Infinix warna hitam.
Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke kantor Polsek kutalimbaru,” Ujar Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Iptu Maruba Sinaga kepada wartawan diruang kerjanya. Sabtu 22 Maret 2025
(Rait)