MEDAN (media24jam.com) – Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang Welly Putra resmi ditahan oleh Polda Sumut terkait kasus UU ITE Presiden Jokowi sedang digendong Megawati di Facebook.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan penahanan tersebut terjadi pada 12 Desember 2020 di RTP Dit Tahti Polda Sumut
“Berdasarkan bukti-bukti tersebut, pada hari ini Sabtu tanggal 12 Desember 2020, atas pertimbangan bukti-bukti yang cukup, untuk mempercepat proses penyidikan dan pertimbangan khusus dimana kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat banyak selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini sudah dimasukkan ke dalam RTP Dit Tahti Polda Sumut,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
MP nainggolan mengatakan, penanganan kasus Nomor LP/2280/XI/2020/SUMUT/SPKT – III dalam Kasus Penghinaan Presiden RI melalui medsos Facebook dengan tersangka Welly Putra alias Welly.
Di mana tanggal 25 November 2020 pelapor mendapat Informasi terkait foto profil akun Facebook Welly yang telah menggunakan foto Megawati yang sedang menggendong Presiden RI Joko Widodo.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap akun Facebook Welly ditemukan tindak pidana penghinaan terhadap kepala negara berdasarkan hasil penyelidikan Online Akun Facebook Welly.
Di mana pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 dilakukan penangkapan terhadap akun facebook Welly.
“Saat yang bersangkutan sedang berada di rumahnya di Dusun III Nusa Indah Kel sei Karang Kecamatan Galang, Deliserdang, pada nya di temukan BB berupa 1 unit Handphone VIVO 1820 Warna Hitam dan 1 buah KTP an Welly Putra,” tutur Nainggolan.
Hasil penyidikan saat itu, penyidik masih belum mendapatkan alat bukti berupa keterangan ahli sehingga usai dilakukan penangkapan dan penyitaan Barang Bukti (BB) dengan pertimbangan profesionalisme hukum tersangka dipulangkan dengan jaminan keluarganya sambil mencari bukti-bukti keterangan ahli dalam perkara ini.
Lalu tanggal 7 hingga 8 Desember 2020, penyidik dan mendapatkan alat bukti Keterangan ahli pidana dari USU Prof Alvi dan Ahli IT USU Padly Syahputra, berdasarkan print out screenshot akun facebook Welly milik tersangka yang menggunakan foto profil akun dengan menggunakan foto Megawati menggendong Jokowi menerangkan bahwa unsur mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik terpenuhi.
“Sedangkan gambar yang menunjukkan Megawati sedang menggendong bayi dengan wajah Jokowi secara ikonik tergolong sebagai penghinaan terhadap penguasa karena objek gambar tersebut dapat dipahami bahwa Jokowi adalah subordinat yang beradab di dalam bayang-bayang Megawati,” tuturnya.
“Secara tidak langsung, gambar reka rupa tersebut menyampaikan pesan bahwa sebagai seorang pemimpin Jokowi tidak mandiri dan cenderung di bawah kendali ibu Megawati. Hal tersebut digambarkan dalam relasi seorang ibu yang tengah menggendong anaknya, hal tersebut dikategorikan sebagai Penghinaan terhadap Kepala Negara yakni Presiden RI,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 3 “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000”
Pasal 45 Ayat (3) Yo Pasal 27 Ayat (3) dari UU RI No 19 Tahun 2019 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi dan Transaksi elektronik dan / atau Pasal 310 KUHPidana Yo Pasal 316 KUHPidana dan atau Pasal 207 KUHPidana. (*/ok)